
*Oleh: Enka Yuriko Ramadhani Butar-Butar
BANJIR dan tanah longsor berskala besar menerjang Provinsi Aceh pada 26 November 2025. Curah hujan tinggi menjadi pemicu utama, namun kerusakan hutan akibat deforestasi memperparah dampaknya. Fakta itu terlihat dari unggahan video drone yang memperlihatkan sejumlah kawasan hutan Aceh dalam kondisi gundul. Ketika tutupan hutan hilang, tanah kehilangan kemampuan menyerap air hujan. Akibatnya, longsor terjadi di wilayah pegunungan dan lereng curam, sementara sungai-sungai meluap hingga merendam permukiman warga.
Sehari berselang, pada 27 November 2025, Pemerintah Aceh menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi yang berlaku mulai 28 November hingga 11 Desember 2025. Penetapan status ini dimaksudkan untuk mempercepat proses evakuasi korban, memudahkan mobilisasi logistik, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah, lembaga terkait, dan para relawan yang terlibat dalam penanganan bencana.
Dampak banjir dan longsor kali ini sangat luas. Sejumlah permukiman warga dilaporkan hilang tersapu arus. Banyak rumah hancur akibat terjangan air bercampur kayu-kayu besar dari hulu sungai. Arus deras yang tak terbendung membuat bangunan runtuh dan rata dengan tanah. Bencana ini juga menelan korban jiwa sekitar seribuan orang serta menyebabkan banyak warga kehilangan tempat tinggal dan terpaksa mengungsi.
Di pengungsian, kebutuhan dasar menjadi persoalan paling mendesak, terutama pangan. Situasi diperparah oleh terputusnya akses jalan dan lumpuhnya sejumlah jembatan, yang menyulitkan relawan menjangkau daerah pedalaman. Sejumlah warga juga dilaporkan hilang, khususnya di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Bener Meriah. Jaringan listrik terputus total di banyak wilayah, membuat komunikasi antara warga dan keluarga di luar Aceh nyaris terhenti. Fasilitas kesehatan pun terdampak; rumah sakit dan klinik mengalami kerusakan, alat medis serta obat-obatan rusak terendam banjir.
Pemerintah pusat mulai menyalurkan bantuan, sementara aparat TNI dan Polri dikerahkan untuk mengevakuasi warga dari kawasan terdampak paling parah. Namun, penyaluran bantuan tidak sepenuhnya berjalan mulus. Distribusi logistik terhambat akibat infrastruktur yang rusak. Di sejumlah lokasi, muncul pula persoalan lain: bantuan dilaporkan ditahan atau diambil tanpa izin oleh oknum yang tidak jelas apakah benar korban bencana atau bukan.
Peristiwa tersebut menuai kecaman. Di saat sebagian korban terisolasi dan tidak makan selama berhari-hari, justru terjadi penjarahan bantuan. Banyak pihak menyayangkan tindakan tersebut dan berharap aparat keamanan dapat memperketat pengawasan agar bantuan benar-benar sampai kepada warga yang paling membutuhkan.
Banjir dan tanah longsor Aceh 2025 menjadi pengingat keras akan pentingnya sistem peringatan dini dan perlindungan hutan. Bencana ini bukan semata soal kekuatan alam. Kerusakan lingkungan akibat ulah manusia ikut berperan besar memperparah dampaknya. Alam dan manusia saling mempengaruhi dan ketika keseimbangan itu rusak, bencana besar menjadi konsekuensi yang harus ditanggung bersama. []
*Enka Yuriko Ramadhani Butar-Butar merupakan mahasiswa Ilmu Administrasi Negara UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.






