HukumNews

Propam Periksa Aiptu ZK, Polisi yang Bantu Penangguhan Ajudan Ketua DPRA

Banda Aceh – Oknum polisi Polresta Banda Aceh berinisial Aiptu ZK diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh setelah mengajukan permohonan penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat, YS dan ND. YS disebut-sebut merupakan ajudan Ketua DPR Aceh (DPRA).

Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh untuk mendalami kronologi serta dasar tindakan yang dilakukan Aiptu ZK terkait penangguhan tersebut.

“Personel berinisial ZK sebagai pemohon penangguhan terhadap dua terduga pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” kata Kasi Propam Polresta Banda Aceh AKP Adi Suriyono, Rabu (3/6).

Menurut Adi, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan Aiptu ZK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta kode etik profesi kepolisian.

Adi menjelaskan, permohonan penangguhan bermula ketika YS meminta bantuan kepada Aiptu ZK. Permintaan itu disampaikan dengan alasan mendekati Hari Raya Idul Adha. Selain itu, YS disebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh yang diajukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Meski demikian, kata Adi, proses pemeriksaan terhadap Aiptu ZK tetap dilakukan guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam pengajuan penangguhan tersebut.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Propam Polda Aceh masih mengumpulkan keterangan untuk memperoleh gambaran utuh terkait peristiwa tersebut sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu ZK.

Seperti diketahui, YS dan ND sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan Satpol PP dan WH Banda Aceh di salah satu hotel bintang tiga yang berada di kawasan Peunayong. Video dan gambar operasi penangkapan pasangan tanpa ikatan yang sah tersebut sempat viral di media sosial. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button