
Banda Aceh – Seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) ditangkap polisi karena diduga menganiaya mantan pacarnya, NA (24), menggunakan pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Pelaku diamankan personel Polsek Lueng Bata di rumahnya pada Selasa (2/6) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang dibuat pada 12 Maret 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, penganiayaan itu dipicu perselisihan antara pelaku dan korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak menerima berakhirnya hubungan asmara yang pernah terjalin dengan korban.
“Pelaku diduga tidak dapat menerima hubungan mereka berakhir sehingga memicu tindakan kekerasan terhadap korban,” kata Jufri dalam keterangannya, Selasa (2/6).
Selain persoalan asmara, keduanya juga berselisih terkait masalah modal usaha. Saat masih berpacaran, korban disebut pernah memberikan modal kepada pelaku untuk merehabilitasi kamar di rumah pelaku agar dapat disewakan.
Namun setelah hubungan mereka berakhir, korban meminta agar modal beserta keuntungan dari usaha tersebut dikembalikan kepadanya.
Perselisihan semakin memanas ketika korban meminta data dokumentasi yang ada di telepon genggamnya dipindahkan. Pelaku diduga membanting ponsel korban hingga rusak.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban menggunakan pisau kerambit. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan dan harus mendapatkan tujuh jahitan akibat sabetan senjata tajam yang diarahkan pelaku.
Korban kemudian menjalani perawatan medis dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Usai menerima laporan, petugas Polsek Lueng Bata melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa sebilah pisau kerambit.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif dan melengkapi kronologi kejadian.
AKP Jufri menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi. Ia juga mengimbau masyarakat menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan.
Atas perbuatannya, AF terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku. []





