
Banda Aceh – Dugaan pelanggaran Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat yang menyeret Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD bersama seorang mahasiswa berinisial AM menjadi sorotan publik.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Aceh, terutama ketika dugaan pelanggaran melibatkan pejabat pemerintahan.
Kader Muda Seudang, TR Farhan Hidayat, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang berhadapan dengan hukum.
“Prinsipnya jelas, hukum jangan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum harus mendapatkan perlakuan yang sama sesuai aturan yang berlaku,” kata Farhan dalam keterangannya, Kamis (27/8).
Farhan menegaskan, Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam sehingga Qanun Jinayat harus ditegakkan secara konsisten terhadap seluruh masyarakat.
Menurutnya, masyarakat akan menilai integritas penegakan hukum dari cara aparat menangani perkara yang melibatkan pejabat publik.
“Qanun adalah aturan yang harus kita hormati bersama. Jangan sampai masyarakat kecil begitu mudah diproses ketika diduga melanggar, sementara ketika yang berhadapan dengan hukum adalah pejabat, prosesnya justru menjadi berbeda. Ini yang harus kita pastikan tidak terjadi,” ujarnya.
Meski demikian, Farhan menegaskan dirinya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya tidak sedang menghakimi siapa pun. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya dan pengadilan menentukan berdasarkan alat bukti serta fakta persidangan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang terbuka dan bebas dari intervensi agar publik dapat melihat bahwa hukum diterapkan secara adil.
“Jabatan adalah amanah, bukan kekebalan. Ketika ada dugaan pelanggaran, prosesnya harus berjalan sesuai regulasi. Kalau terbukti, pertanggungjawaban hukumnya harus dijalankan. Kalau tidak terbukti, tentu hak hukum yang bersangkutan wajib dihormati,” lanjut Farhan.
Farhan menilai transparansi dan konsistensi penegakan Qanun Jinayat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum di Aceh.
“Yang kita jaga bukan hanya satu perkara, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan keyakinan bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua,” tutupnya. []






