
Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan di sebuah kios kartu telepon di Banda Aceh. Seorang pekerja kios berinisial IR (22) diamankan setelah diduga mengalihkan uang transaksi milik bosnya ke akun dompet digital DANA pribadinya.
Akibat perbuatan tersebut, pemilik kios, Muhammad Rizal (34), mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, IR diserahkan langsung oleh korban kepada polisi setelah dugaan penggelapan itu terungkap.
“Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dari korban,” kata Dizha dalam keterangannya, Senin (24/8).
Kasus ini kemudian ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 22 Agustus 2026.
Dizha menjelaskan, kasus itu bermula ketika Muhammad Rizal melakukan pengecekan hasil penjualan kios miliknya di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, pada 30 Juli 2026. Pemeriksaan dilakukan terhadap transaksi selama periode Januari hingga Juli 2026.
Dari hasil pengecekan, korban menemukan sejumlah uang hasil transaksi justru masuk ke akun DANA milik IR yang bekerja di kios tersebut.
“Korban kemudian mengonfirmasi transaksi tersebut kepada terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui uang yang masuk ke akun DANA miliknya berasal dari transaksi milik korban,” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas satu unit Oppo A78 warna hitam, satu unit Infinix Zero warna emas, dan satu unit iPhone 14 Plus warna biru toska.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan menggelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Dizha.
IR disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polresta Banda Aceh. []





