
Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut dua terdakwa kasus jarimah liwath, yakni RA dan QH dengan hukuman masing-masing 85 kali cambuk.
Pasangan itu sebelumnya ditangkap oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh saat “adu pedang” di toilet yang berada di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, Alfian dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh, Senin (28/7/2025).
“Menjatuhkan ‘Uqubat oleh karena itu terhadap terdakwa RA dan QH dengan ‘Uqubat Ta’zir Cambuk
sebanyak 85 (delapan puluh lima) kali dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah
dijalani oleh terdakwa,” kata Alfian saat membacakan tuntutan.
JPU Alfian menyampaikan bahwa kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta agar kedua terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Barang bukti seperti pakaian dan handphone turut diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi menyatakan bahwa tuntutan tersebut disusun dengan mempertimbangkan aspek hukum dan keresahan masyarakat.
”Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penegakan Syariat Islam di Provinsi Aceh dan meresahkan masyarakat sehingga tuntutan yang dibacakan pada hari ini dirasa telah memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” kata Kadafi dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa mereka akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) dan meminta waktu satu minggu. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dengan agenda pembacaan pledoi pada Senin, 4 Agustus 2025 mendatang.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan dakwaan JPU yang dikutip sudutberita.id dari laman resmi MS Banda Aceh, kasus jarimah liwath yang melibatkan dua pria, yakni RA dan QH, terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam berkas dakwaan disebutkan bahwa RA dan QH saling berkenalan melalui aplikasi kencan daring bernama WALLA. Melalui aplikasi tersebut, RA mengajak QH untuk melakukan hubungan sesama jenis.
Keduanya kemudian sepakat bertemu dan melangsungkan perbuatan tersebut di toilet umum yang berada di kawasan Taman Sari, Banda Aceh.
Sekitar pukul 03.40 WIB, RA dan QH bertemu di area taman. Tak lama kemudian, QH menyuruh RA untuk masuk lebih dulu ke dalam toilet, lalu menyusul beberapa saat setelahnya. Di dalam toilet itulah keduanya melakukan perbuatan yang melanggar Qanun Jinayat tersebut.
Usai melakukan hubungan tersebut dan saat keduanya keluar dari toilet, mereka langsung diamankan oleh petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh. RA dan QH kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. []





