News

Modus Pinjam Motor Usai Kencan, Pemuda Banda Aceh Diciduk di Aceh Timur

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.

Pelaku ditangkap di Kabupaten Aceh Timur setelah diduga membawa kabur motor milik seorang mahasiswi yang baru dikenalnya melalui Instagram.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan korban bernama Nurul Afwani (23), mahasiswi asal Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

“Korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram,” kata Dizha dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Dizha menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah berkenalan di Instagram, korban dan pelaku sepakat bertemu di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh.

Usai bertemu, pelaku mengajak korban berkeliling Kota Banda Aceh menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 milik korban bernomor polisi BL 4348 LBL.

Sekitar pukul 23.40 WIB, pelaku berpura-pura hendak mengambil pakaian di kos temannya. Ia meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqwa, Kecamatan Kuta Alam.

Namun, pelaku tak pernah kembali. Nomor teleponnya juga sudah tidak bisa dihubungi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta. Korban kemudian melapor ke SPKT Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi bahwa MM diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk melacak keberadaan pelaku.

“Hasilnya, keberadaan MM berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan oleh petugas di wilayah tersebut,” ujar Dizha.

Setelah menerima informasi penangkapan, Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh bergerak ke Polsek Nurussalam untuk menjemput pelaku dan melanjutkan proses hukum.

Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui membawa kabur sepeda motor korban dari Banda Aceh. Berdasarkan pengakuannya, motor tersebut rencananya akan dijual di wilayah Aceh Timur.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 160 milik korban. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Menurut Dizha, penyidik telah menerima laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, menggelar perkara, hingga mengamankan pelaku.

Saat ini, Satreskrim Polresta Banda Aceh masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, MM diproses atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button