
Banda Aceh – Seorang wanita berinisial RIF (31), warga Banda Aceh, menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh setelah diduga mencuri dua cincin emas milik penghuni rumah kos di Kecamatan Kuta Alam. RIF mengaku ketakutan karena terus diburu polisi.
RIF datang ke Polresta Banda Aceh pada Selasa (18/8) sore. Polisi sebelumnya telah memburu RIF sejak kasus pencurian itu dilaporkan korban.
“Benar, wanita yang menjadi terduga pelaku pencurian di rumah kos akhirnya menyerahkan diri setelah terus diburu polisi. Ia merasa ketakutan karena perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Jumat (21/8).
Kasus ini bermula pada Senin (27/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, Sitti Zahra (25), warga Kota Lhokseumawe, pulang ke kamar kosnya di kawasan Kuta Alam.
Saat membuka lemari pakaian, korban mendapati dompet kecil berwarna merah yang disimpan di sela-sela pakaian sudah hilang. Di dalam dompet itu terdapat dua cincin emas.
Korban sempat mencari dompet tersebut di sekitar kamar, namun tidak menemukannya. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
Korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kuta Alam. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi RIF sebagai terduga pelaku setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah kos. Identitas RIF kemudian dikantongi dan polisi melakukan pencarian.
“Rekaman CCTV memperlihatkan wajah terduga pelaku sehingga identitasnya berhasil diketahui. Setelah dilakukan pengejaran, yang bersangkutan akhirnya keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri,” ujar Dizha.
Dalam pemeriksaan awal, RIF mengaku telah menjual dua cincin emas tersebut ke sebuah toko emas. Uang hasil penjualan itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bersenang-senang dan biaya pengobatan.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan RIF untuk melengkapi proses penyidikan.
“Kasus ini masih kami dalami. Terduga pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Dizha. []





