HukumNews

Ketagihan Judol, Pria asal Tamiang Aniaya Rekan Kerja demi Rampas HP

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa Zulhilmi (29), warga Aceh Utara. Korban mengalami luka hingga berlumuran darah usai dihantam benda tumpul oleh pelaku demi merampas handphone miliknya.

Pelaku berinisial IFD (24), warga Dusun Lawas, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Peristiwa itu terjadi di kawasan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (11/5) malam.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan korban dan pelaku sebelumnya sama-sama bekerja di sebuah proyek bangunan.

“Korban dan pelaku tidak ada permasalahan pribadi. Namun karena ketagihan judi online, pelaku melakukan pencurian handphone milik korban dengan kekerasan menggunakan benda tumpul berupa broti,” kata Dizha, Sabtu (16/5).

Menurutnya, pelaku menghempaskan broti ke bagian wajah dan tubuh korban hingga Zulhilmi mengalami luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Meuraxa.

Kasus itu dilaporkan orang tua korban, Syukri M Yusuf (61), ke Polresta Banda Aceh pada Selasa (12/5). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Usai menerima laporan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku di salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

“Tim kemudian mengatur strategi dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa handphone milik korban, tas selempang, dompet, AirPods, charger, dan kabel USB.

Saat diinterogasi, IFD mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap handphone hasil rampasan itu dipakai pelaku untuk bermain judi online.

“Kini pelaku ditahan di Rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Dizha. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button