HukumNews

Tuduh Sekda Aceh Gelapkan Dana Bencana Rp 132 M, Pria Ini Jadi Tersangka

Banda Aceh – Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan pria berinisial J sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun.

Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, mengatakan proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan.

“Proses hukumnya masih berjalan,” kata Fadjri di Banda Aceh, Senin (11/5) malam.

Menurut Fadjri, penyidik juga telah mengidentifikasi pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.

“Proses hukumnya terus berjalan. Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dengan peran dan kapasitas berbeda,” katanya.

Fadjri menyebut J yang merupakan warga Bireuen diduga memfitnah Sekda Aceh melalui video yang diunggah di platform media sosial TikTok dan Facebook pada Januari lalu. Dalam tayangan itu, J menuduh Nasir menggelapkan dana bantuan bencana senilai Rp 132 miliar.

Video tersebut kemudian viral di media sosial.

“Tayangan itu mengandung penghinaan, fitnah, dan tuduhan tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah,” kata Fadjri.

Kasus itu lalu dilaporkan ke aparat penegak hukum hingga berujung pada penetapan tersangka terhadap J.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J mengunggah video permintaan maaf dan mengakui kesalahannya karena telah menuduh Sekda Aceh.

“Saya telah menyinggung perasaan beliau, saya mohon maaf, saya mohon Pak Sekda dapat mencabut laporannya,” kata J dalam videonya.

Fadjri mengatakan hingga kini Sekda Nasir belum merespons permintaan maaf tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Nasir tidak antikritik.

“Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung fitnah maupun pencemaran nama baik yang dapat merugikan kehormatan seseorang,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Aceh terkait penetapan tersangka tersebut. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto yang dihubungi pada Senin (11/5) belum memberikan tanggapan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button