
Banda Aceh – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengutuk tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (13/5).
Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, mengatakan tindakan aparat keamanan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan Undang-Undang Pers.
“Kami mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik, seperti mengintimidasi, memaksa menghapus produk jurnalistik, dan merampas alat kerja, atau aksi-aksi lain yang bertentangan dengan spirit, nilai-nilai, serta prinsip dari kemerdekaan pers,” kata Rino dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5).
KKJ Aceh mencatat sedikitnya tiga jurnalis mengalami intimidasi dan kekerasan saat aparat membubarkan massa aksi menggunakan meriam air dan gas air mata.
Salah satu korban ialah jurnalis CNN Indonesia, Dani Randi. Saat itu, Dani berusaha menghindari kericuhan dengan menuju ruang bawah tanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh (BMA) di seberang Kantor Gubernur Aceh.
Dalam kondisi hujan deras dan mata perih akibat gas air mata, Dani mencoba menulis laporan menggunakan tablet karena baterai telepon genggamnya hampir habis.
Tak lama kemudian, sejumlah aparat berpakaian preman mendatangi lokasi dan menggiring warga yang berada di rubanah gedung tersebut. Dani mengaku sempat menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan dirinya sedang bekerja sebagai jurnalis.
Namun, aparat disebut tetap mencoba membawa dirinya beserta alat kerjanya.
“Enggak ada, enggak ada, angkut, angkut!” kata salah seorang aparat kepada rekannya.
Menurut KKJ Aceh, tablet dan handphone Dani sempat dirampas sebelum akhirnya dikembalikan setelah aparat menyadari Dani merupakan jurnalis yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh.
Meski alat kerjanya dikembalikan, Dani disebut tetap dipaksa menghapus foto dan video hasil liputan kerusuhan.
“Kalau saya tidak mau kenapa? Apa urusanmu?” ujar Dani saat menolak permintaan tersebut.
Selain Dani, dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga disebut mengalami intimidasi serupa di area Kantor Gubernur Aceh. Keduanya dipaksa menghapus dokumentasi yang baru diambil saat meliput tindakan represif aparat terhadap massa aksi.
“Salah seorang dari jurnalis tersebut bahkan beberapa kali berusaha dicegat paksa oleh beberapa polisi sambil terus memaksa agar segera menghapus foto dan video yang diambil olehnya,” demikian pernyataan KKJ Aceh.
KKJ Aceh menilai tindakan memaksa jurnalis menghapus dokumentasi merupakan bentuk penyensoran modern yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Memaksa jurnalis untuk menghapus hasil liputan tergolong penyensoran dalam bentuk baru atau penyensoran modern,” kata Rino.
KKJ Aceh juga mendesak Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, menindak anggota yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap jurnalis.
“Mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah MM agar menindak setiap anggotanya yang dalam hal ini telah menodai konstitusi, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009,” ujarnya.
Selain itu, KKJ Aceh meminta kepolisian segera mendata aparat yang terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis dan memprosesnya secara hukum sesuai UU Pers.
KKJ Aceh turut mengingatkan bahwa pihak yang keberatan terhadap pemberitaan seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebagai informasi, KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia yang dideklarasikan pada 14 September 2024.
Organisasi ini terdiri dari sejumlah organisasi profesi jurnalis dan kelompok masyarakat sipil di Aceh, seperti AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Aceh, PFI Aceh, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan MaTA. []





