
Jakarta – ASN Kemenag di Aceh Muhammad Nasril, Lc., M.A., resmi meraih gelar doktor bidang Pengkajian Islam di Sekolah Pascasarjana (Sps) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta setelah dinyatakan lulus dalam ujian terbuka promosi doktor, Rabu (13/5).
Nasril berhasil menjawab pertanyaan dan mempertahankan disertasinya di hadapan tim penguji sehingga dinyatakan lulus dengan nilai 93,33 serta meraih predikat sangat memuaskan.
Sidang promosi disertasi ini dihadiri Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beserta Istri Trisna Willi, teman-teman dari Kemenag RI, Kemenag Aceh, Dayah Insan Qurani Aceh Besar dan sejumlah tamu lainnya yang memenuhi aula.
Ketua Tim Penguji, Prof. Dr. Zulkifli, M.A., menyatakan Muhammad Nasril merupakan Doktor yang ke 1678 Sps UIN Jakarta. Ia layak menyandang gelar doktor (DR) pengkajian Islam dalam Bidang Hukum Islam setelah memenuhi seluruh persyaratan akademik.
“Berdasarkan hasil sidang penguji dan nilai semester, Muhammad Nasril dinyatakan lulus dan berhak memperoleh gelar doktor dengan predikat sangat memuaskan. Pada dasarnya promovendus layak mendapatkan predikat cumlaude, namun karena dengan adanya peraturan baru yang mengharuskan 3 tahun atau 6 semester masa studi, maka promovendus tidak mendapatkan cumlaude,” ujar Zulkifli saat membacakan hasil sidang.
Pencapaian tersebut semakin membanggakan karena Nasril merupakan penerima Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kementerian Agama–LPDP, yang berhasil menyelesaikan studi doktoralnya tepat waktu sesuai kontrak beasiswa selama delapan semester.
Dalam sidang akademik tersebut, Nasril mengangkat disertasi berjudul “Hegemoni Ulama dalam Praktik Pernikahan Usia Anak di Aceh”, yang mengkaji kuatnya pengaruh otoritas keagamaan terhadap praktik pernikahan usia anak di masyarakat Aceh melalui pendekatan teori hegemoni Gramsci.
Penelitian itu mengkaji bagaimana legitimasi agama, budaya lokal, dan struktur sosial masyarakat membentuk praktik pernikahan usia anak yang masih terjadi di sejumlah wilayah Aceh.
Menurut Nasril, batas usia perkawinan di Aceh tidak dipahami secara tunggal, melainkan lahir dari dialektika antara hukum negara, fikih, adat istiadat, dan realitas sosial masyarakat.
“Fenomena pernikahan usia anak di Aceh tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi. Ia merupakan hasil interaksi antara agama, budaya lokal, dan struktur sosial masyarakat,” kata Nasril dalam pemaparannya.
Hasil penelitian menemukan bahwa pemahaman keagamaan memiliki pengaruh dalam praktik pernikahan usia anak. Dalam sejumlah kasus, agama kerap menjadi legitimasi sosial dan moral, terutama untuk menghindari perbuatan maksiat, menjaga kehormatan keluarga, hingga menjadi solusi atas kehamilan di luar nikah.
“Upaya pencegahan pernikahan usia anak tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum semata, tetapi juga memerlukan pendekatan kultural dan keagamaan melalui kolaborasi pemerintah dan ulama,” ujar suami Jusnaini Hasni, M.Ed itu.
*Perjuangan Akademik Penuh Tantangan*
Putra pasangan Kamaruzzaman, S.Pd., dan Ani, S.Pd. itu mengaku perjalanan menyelesaikan studi doktor bukan perkara mudah. Sebagai ASN yang tidak berlatar belakang dosen atau peneliti, ia harus menghadapi tantangan besar dalam menyelesaikan riset akademik secara tepat waktu.
“Perjalanan ini penuh perjuangan dan tantangan. Sebelumnya saya jarang melakukan penelitian karena bukan dosen, tetapi harus mampu menyelesaikan studi tepat waktu, menyesuaikan dengan tradisi keilmuan di Sps. Berkat tekad yang kuat serta dukungan keluarga, orang tua, guru-guru, dan teman-teman, alhamdulillah semuanya dapat dilewati hingga program doktor ini selesai,” ungkap ASN Kementerian Agama Aceh tersebut.
Ia juga bersyukur bisa meraih beasiswa BIB -LPDP. “Alhamdulillah berkah beasiswa BIB LPDP, telah mengantarkan saya untuk meraih Doktor,” ujarnya.
Proses penyusunan disertasi juga menjadi pengalaman panjang yang penuh dinamika. Saat melakukan penelitian lapangan di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, Nasril menghadapi berbagai tantangan saat mewawancarai narasumber.
“Ada yang harus menunggu berjam-jam, ada juga yang memberikan waktu hampir pukul 01.00 malam, ada yang tidak bersedia menjadi narasumber, bahkan ada yang meminta saya mengisi ceramah terlebih dahulu sebelum wawancara dilakukan. Banyak dinamika, tetapi hari ini semua terasa indah untuk dikenang,” ujarnya sambil tersenyum.
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Zulkifli, M.A. sebagai ketua sidang, dengan tim promotor terdiri atas Prof. Dr. Rusli dan Prof. Dr. Kamarusdiana. Selanjutnya tim penguji terdiri dari Prof. Dr. Mesraini, Prof. Dr. Afidah Wahyuni, dan Prof. Dr. A. Bakir Ihsan dengan sekretaris sidang Dr. Maswani, MA. []





