
*Oleh: Tgk. Avicenna Al Maududdy, M. Hum
DALAM sejarah Kesultanan Aceh Darussalam, salah satu jabatan penting yang jarang dibahas dalam literatur modern adalah Maharaja Gurah, pejabat kerajaan yang mengurus urusan kehutanan, sumber daya alam, dan wilayah rimba (Menteri Kehutanan).
Keberadaan posisi ini menunjukkan bahwa jauh sebelum konsep “konservasi” lahir dalam dunia modern, Kesultanan Aceh telah memiliki mekanisme pengelolaan lingkungan yang berakar pada adat, syariat Islam, dan prinsip keberlanjutan yang kuat. Hutan bukan hanya dianggap sebagai sumber ekonomi, tetapi bagian dari marwah negeri, fondasi keseimbangan ekologis, dan pelindung kehidupan masyarakat.
Masa kepemimpinan Sultan Iskandar Muda memiliki beberapa peraturan salah satunya peraturan tentang Hukum Adat Glee. Hukum Adat Gle (peraturan mengenai kehutanan atau rimba) mengatur kedudukan dan tugas Keujrun Glee (pejabat ahli tentang kehutanan), pembagian hasil usaha wase glee, larangan memotong kayu, adat merusa, kedudukan pawang gle (pejabat ahli tentang kehidupan rimba), cara mengambil madu lebah, dan sebagainya. Pejabat yang diangkat untuk itu ialah :
1. Keujrun Glee, tenaga ahli kehutanan yang ditugaskan mengepalai urusan-
urusan kehutanan.
2. Pawang Glee, tenaga ahli kehidupan rimba, ditugaskan untuk memimpin dan melindungi para pemburu, mengatur daerah perburuan dan binatang-binatang yang boleh diburu, serta melindungi binatang-binatang rimba.
Pada masa itu, struktur pemerintahan Aceh menempatkan hutan sebagai elemen strategis dalam sistem pertahanan, ekonomi, dan tata ruang negeri. Maharaja Gurah dibantu uleebalang, panglima mukim, teungku adat, dan perangkat kerajaan lain mengawasi pemanfaatan kayu, menjaga tutupan rimba di hulu sungai, dan memastikan masyarakat tidak melanggar hukôm adat dalam pemanfaatan alam.
Pola ini menghasilkan Aceh yang stabil secara ekologis: sungai-sungai terjaga, daerah aliran sungai terlindungi, serta gunung dan lembah tetap utuh sehingga bencana hidrometeorologi tidak sebesar sekarang.
Hutan sebagai Penyangga Peradaban Aceh
Pada abad ke-16 hingga ke-18, hampir seluruh wilayah Aceh, khususnya pedalaman Gayo, Leuser, Pidie Jaya, Aceh Tenggara, dan Aceh Besar, terhubung oleh hamparan rimba lebat.
Hutan-hutan ini melahirkan ekosistem yang menopang keberagaman satwa, mengatur siklus air, menjaga kualitas tanah, serta menyediakan hasil hutan non-kayu yang menjadi sumber ekonomi masyarakat. Lebih dari itu, bagi masyarakat Aceh hutan adalah bagian dari identitas budaya.
Dalam hikayat-hikayat kuno Aceh, rimba disebut sebagai tanoh penjaga rahsia tuwo, penyangga kehidupan. Ketika Kesultanan masih berjaya, sungai-sungai Aceh mengalir jernih tanpa sedimentasi parah.
Setiap pembukaan lahan harus melewati musyawarah adat dan pengawasan pejabat kerajaan. Pelanggaran terhadap hutan termasuk salah satu pelanggaran berat yang dapat dikenai denda atau hukuman adat.
Namun nilai-nilai kearifan inilah yang perlahan hilang ketika otoritas kerajaan runtuh, konflik berkepanjangan muncul, dan eksploitasi modern menggantikan tata kelola adat.
Kerusakan Hutan Aceh: Menghapus Jejak Warisan Maharaja Gurah
Memasuki abad ke-20, struktur ekologis Aceh mulai mengalami perubahan drastis. Eksploitasi hutan untuk kayu, perkebunan, dan pertambangan merajalela dengan pengawasan yang lemah.
Era konflik Aceh (1976–2005) memperparah kondisi, karena wilayah hutan menjadi ruang “tak bertuan” yang rawan penebangan liar, pembalakan ilegal, serta migrasi penduduk yang tidak terkendali.
Setelah damai Helsinki 2005, kondisi hutan Aceh sempat membaik karena adanya program moratorium logging. Namun sejak 2012 ke atas, deforestasi kembali meningkat akibat pembukaan perkebunan sawit, tambang, proyek infrastruktur, dan lemahnya penegakan hukum. Banyak hutan lindung berubah menjadi kebun, tambang rakyat, dan kawasan terbuka.
Kondisi Hutan Aceh Saat Ini
Beberapa kondisi terkini yang paling mengkhawatirkan:
Daerah hulu sungai Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Besar, Aceh Barat Daya, dan Pidie mengalami deforestasi cepat.
Lereng-lereng bukit yang dulunya tertutup vegetasi kini gundul, meningkatkan risiko longsor dan banjir bandang.
Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) terancam oleh aktivitas ilegal.
KEL adalah kawasan yang sangat krusial dalam menyerap air, menjaga kesuburan tanah, dan mengatur iklim regional. Kerusakannya otomatis memicu bencana besar.
Sungai-sungai utama Aceh mengalami sedimentasi berat.
Pendangkalan sungai menyebabkan banjir lebih cepat meluas, bahkan hanya dengan curah hujan sedang.
Satwa liar kehilangan habitat, memicu konflik manusia–satwa.
Harimau Sumatra, gajah, dan badak terdesak ke permukiman, memperlihatkan ketidakseimbangan ekologi yang parah.
Hilangnya hutan Aceh bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan kehidupan, budaya, dan kemanusiaan.
*Penulis merupakan Dosen Tetap Prodi Pengembangan Masyarakat Islam di Universitas Islam Al-ziziyah Indonesia (UNISAI) Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh






