NewsOpini

Antara Sumpah dan Pengkhianatan: Uleebalang Aceh dalam Dialektika Kekuasaan, Amanah, dan Perang Melawan Belanda (1872-1873)

*Avicenna Al Maududdy, M. Hum

SEJARAH Aceh tidak hanya dibangun oleh heroisme perang melawan kolonialisme, tetapi juga oleh pergulatan moral internal antara kekuasaan, amanah, dan keberpihakan. Dokumen-dokumen penting seperti Sumpah Uleebalang 1872, Maklumat Perang 1873, serta nasihat ulama seperti Teungku Abdul Wahab Tanoh Abee, menunjukkan bahwa konflik Aceh bukan sekadar perang fisik melawan Belanda, melainkan juga perang etika dalam tubuh elite sendiri. Di sinilah posisi uleebalang sebagai pemegang otoritas lokal menjadi sangat krusial: apakah mereka berdiri sebagai pelindung rakyat dan agama, atau justru menjadi perpanjangan tangan kekuatan kolonial.

Maklumat Kabinet Perang Kesultanan Aceh Darussalam tahun 1873 dengan tegas memberikan peringatan keras kepada para uleebalang. Bahasa yang digunakan bukan sekadar administratif, tetapi bersifat profetik dan moralistik. Ancaman “anak cucu muntah darah dan dimandikan dengan darah oleh rakyat sendiri” bukanlah hiperbola kosong, melainkan refleksi dari konsekuensi sosial atas pengkhianatan terhadap amanah. Dalam tradisi politik Islam Aceh, kekuasaan bukan hak absolut, tetapi mandat ilahiah yang terikat pada prinsip amar ma’ruf nahi mungkar. Ketika kekuasaan menyimpang dari prinsip tersebut, legitimasi sosialnya otomatis runtuh.

Konsep ini diperkuat dalam Qanun Meukuta Alam, yang menempatkan uleebalang bukan sekadar bangsawan bergelar Teuku, tetapi sebagai penjaga keseimbangan antara negara dan rakyat. Gelar “Teuku” bukan hanya simbol genealogis, melainkan identitas moral yang melekat sejak lahir. Ia tidak bertambah dengan kekuasaan, dan tidak berkurang dengan kehilangan jabatan. Artinya, tanggung jawab moral seorang uleebalang bersifat permanen dan turun-temurun. Inilah yang membuat pengkhianatan seorang uleebalang tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga pada legitimasi sosial keluarganya hingga generasi berikutnya.

Sumpah Uleebalang tahun 1872 menjadi bukti historis paling kuat tentang bagaimana elite Aceh mengikat diri dalam kontrak spiritual-politik. Di bawah kepemimpinan Sultan Mahmud Syah II, sumpah tersebut menegaskan tiga loyalitas utama: kepada Allah dan Rasul, kepada syariat Islam, dan kepada Sultan sebagai pemimpin sah. Menariknya, sumpah ini juga menekankan tanggung jawab terhadap rakyat sebuah konsep yang dalam teori politik modern dapat disebut sebagai social contract. Namun berbeda dengan konsep Barat, kontrak sosial Aceh bersifat teologis: pelanggaran terhadapnya tidak hanya berdampak duniawi, tetapi juga ukhrawi.

Dalam sumpah tersebut, terdapat kutukan kolektif bagi siapa pun yang berkhianat. Ini menunjukkan bahwa pengkhianatan bukan dipandang sebagai kesalahan individu semata, tetapi sebagai kejahatan struktural yang dapat merusak tatanan sosial. Ancaman “cerai-berai, berkelahi, dan dibinasakan oleh senjata” terbukti relevan dalam sejarah Aceh berikutnya, ketika konflik antara uleebalang pro-Belanda dan kelompok ulama memuncak pada masa-masa selanjutnya, bahkan hingga periode revolusi sosial di abad ke-20.

Namun, yang paling tajam adalah kritik dari kalangan ulama sendiri. Teungku Abdul Wahab Tanoh Abee dengan berani menegur para uleebalang agar terlebih dahulu menegakkan keadilan sebelum mengajak rakyat berperang. Pernyataan ini menunjukkan adanya ketegangan antara otoritas moral ulama dan otoritas politik uleebalang. Dalam perspektif analitis, ini adalah bentuk checks and balances dalam sistem tradisional Aceh, di mana ulama berfungsi sebagai pengontrol etik terhadap kekuasaan.

Nasihat tersebut juga mengandung pesan revolusioner: jika keadilan tidak ditegakkan, maka perang melawan Belanda akan kehilangan legitimasi moralnya. Bahkan lebih jauh, ulama menolak terlibat dalam perang yang tidak didasari keadilan internal. Ini adalah kritik yang sangat dalam bahwa musuh sejati bukan hanya kolonialisme eksternal, tetapi juga ketidakadilan internal. Dalam konteks ini, perang tanpa keadilan hanya akan berubah menjadi konflik horizontal antar sesama anak bangsa.

Sejarah kemudian membuktikan kebenaran peringatan-peringatan tersebut. Dalam beberapa fase Perang Aceh, terdapat uleebalang yang memilih bekerja sama dengan Belanda demi mempertahankan kekuasaan lokalnya. Kolonial Belanda sendiri memang menggunakan strategi divide et impera untuk memecah belah kekuatan Aceh, dengan memanfaatkan elite lokal yang bersedia berkompromi. Akibatnya, solidaritas internal Aceh melemah, dan perjuangan menjadi terfragmentasi.

Namun di sisi lain, banyak pula uleebalang yang tetap setia pada sumpahnya, bahkan rela kehilangan harta dan nyawa demi mempertahankan kedaulatan Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa identitas uleebalang tidak monolitik; ia adalah arena kontestasi antara idealisme dan pragmatisme, antara amanah dan kepentingan.

Dari perspektif sejarah dan sosiologi politik, dokumen-dokumen yang Anda sajikan memperlihatkan bahwa Aceh memiliki tradisi politik yang sangat maju. Konsep legitimasi kekuasaan, kontrak sosial, supremasi hukum syariat, hingga kontrol moral oleh ulama, semuanya telah terformulasi jauh sebelum konsep-konsep tersebut populer dalam wacana modern. Ini membantah anggapan bahwa masyarakat tradisional tidak memiliki sistem politik yang kompleks.

Lebih dari itu, narasi ini juga relevan untuk konteks kekinian. Pesan utama dari sumpah dan maklumat tersebut adalah bahwa kekuasaan tanpa keadilan akan kehilangan legitimasi, dan pengkhianatan terhadap rakyat akan berujung pada kehancuran sosial. Sejarah Aceh mengajarkan bahwa musuh terbesar sebuah bangsa bukan hanya penjajah dari luar, tetapi juga elite yang mengkhianati amanah dari dalam.

Dengan demikian, refleksi atas posisi uleebalang dalam sejarah Aceh bukan sekadar romantisme masa lalu, tetapi pelajaran penting tentang etika kekuasaan. Bahwa menjadi pemimpin bukan hanya soal jabatan dan gelar, tetapi tentang komitmen menjaga keadilan, melindungi rakyat, dan setia pada nilai-nilai yang lebih tinggi. Jika tidak, maka seperti yang telah diingatkan dalam maklumat 1873, kehancuran bukan hanya akan menimpa individu, tetapi juga generasi yang akan datang. []

*Penulis merupakan Dosen Tetap Prodi Pengembangan Masyarakat Islam di Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) Samalanga, Kab. Bireuen, Aceh

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button