
Banda Aceh – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/01 Lhokseumawe segera memproses hukum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap warga di Jembatan Krueng Mane, Aceh Utara.
Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menilai lambannya penanganan perkara tersebut menunjukkan peradilan militer belum mampu memberikan keadilan bagi korban.
“Praktik impunitas sudah mendarah daging dalam instansi militer. Ruang peradilan hanya menjadi formalitas bagi masyarakat yang menjadi korban para serdadu. Seterang apa pun bukti kekerasan aparat, peradilan militer selalu menjadi ruang gelap bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Aulianda dalam siaran pers yang diterima, Senin (15/6/2026).
Kasus itu terjadi pada Kamis (26/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jembatan Krueng Mane, Aceh Utara. Saat itu sejumlah warga yang sedang mengantar bantuan untuk korban banjir di Aceh Tamiang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh oknum anggota TNI.
Menurut LBH Banda Aceh, tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku terekam dalam foto dan video yang sempat beredar luas dan menuai kecaman publik. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi Militer pada 27 Desember 2025.
Namun, hingga hampir enam bulan setelah laporan dibuat, proses hukum disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Aulianda menyebut penyidik Denpom IM/01 Lhokseumawe pada 16 April 2026 menyampaikan bahwa laporan korban belum dapat dilanjutkan karena pelaku belum berhasil diidentifikasi.
“Alasan penyidik militer itu jauh dari akal sehat, karena ada banyak foto dan video yang memperlihatkan tindakan kekerasan para serdadu kepada korban,” ujarnya.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara tersebut memperkuat anggapan bahwa peradilan militer kerap menjadi tempat berlindung bagi anggota yang melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil.
“Kurang lebih enam bulan pasca korban melaporkan tindak pidana ke polisi militer, proses hukumnya masih jalan di tempat. Menurut kami, tidak berjalannya proses hukum tindak pidana yang dilakukan oleh militer tersebut menunjukkan peradilan militer tidak mampu berikan keadilan bagi korban. Peradilan militer hanya menjadi tempat bersembunyi para serdadu yang melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat, serta menjadi ruang bagi militer merawat impunitas,” jelasnya.
LBH Banda Aceh juga menilai penyidik seharusnya tidak kesulitan mengidentifikasi para pelaku. Selain memanfaatkan foto dan video yang beredar, penyidik dinilai dapat memeriksa komandan lapangan yang bertugas saat kejadian berlangsung.
“Menurut kami, tidak sulit Penyidik Denpom IM/01 Lhokseumawe mengidentifikasi dan menemukan para serdadu yang melakukan tindak pidana tersebut. Selain dari video dan foto yang beredar dan jelas itu, Penyidik harus panggil dan periksa komandan lapangan saat para pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban,” kata Aulianda.
“Selain harus bertanggung jawab secara komando, komandan lapangan sudah pasti mengetahui siapa saja pasukannya yang terlihat dalam foto dan video yang beredar,” lanjutnya.
Karena itu, LBH Banda Aceh mendesak Denpom IM/01 Lhokseumawe segera menuntaskan penyidikan dan membawa para pelaku ke meja hijau.
“Oleh karena itu, kami mendesak Penyidik Denpom IM/01 Lhokseumawe untuk segera proses hukum para pelaku pengeroyokan secara profesional dan terbuka. Segera adili para pelaku dan komando yang bertanggung jawab dalam operasi,” tegas Aulianda. []





