
Banda Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan putusan sela/dismissal permohonan pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ferdiansyah dan Muhammad Isa pada perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Sabang.
Sementara itu, termohon yakni paslon nomor urut 2, Zulkifli Adam-Suradji melalui kuasa hukumnya yakni Askhalani, Zulkifli dan Sulaiman ikut hadir pada pembacaan putusan sela/dismissal itu, Selasa (4/2/2025).
Putusan sela itu dibacakan pada Selasa (4/2/2025) di MK. Kuasa Hukum paslon, Zulkifli Adam-Suradji, Zulkifli memastikan akan menyiapkan bukti-bukti pada sidang pembuktian selanjutnya.
“Kami dari awal sudah menyiapkan bukti-bukti itu, kita tunggu dalam proses persidangan nanti,” kata Zulkifli dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Selain itu, ia juga meyakini kalau paslon Zulkifli Adam-Suradji akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang.
“Insyaallah, kami minta para pendukung tetap tenang,” jelasnya.
Kemudian, ia meminta para pendukung untuk tetap tenang dan tidak termakan isu-isu para pihak yang seolah-olah bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum.
“Seluruh masyarakat Sabang pasti mengetahui kemenangan Zulkifli – Suradji diperoleh tanpa ada praktik money politik dan kecurangan, insyaallah kita yakin keputusan MK akan berpihak kepada yang benar,” tegasnya. []