HukumNewsPolitik

Permohonan Dikabulkan, Paslon Tole Yakin Bakal Memenangkan Gugatan di MK

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) Sulaiman Tole-Abdul Hamid dalam sidang Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHP) Pilkada Aceh Timur yang digelar pada 4 Februari 2025.

Dalam keputusan sela atau dismisal, MK menerima permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum paslon nomor urut 01 itu.

Kuasa Hukum Paslon No. Urut 1, Kamaruddin menyampaikan bahwa dengan diterimanya permohonan ini, seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum paslon nomor 03 dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur ditolak oleh MK.

Menurutnya, keputusan sela ini semakin memperbesar peluang paslon Sulaiman-Abdul Hamid untuk memenangkan gugatan di MK.

“Dengan putusan sela tersebut hampir dapat dipastikan paslon no. urut 1 dapat memenangkan permohonannya di MK,” ungkap Kamaruddin dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Sebagai langkah selanjutnya, Kamaruddin menjelaskan bahwa pihak pemohon akan segera mempersiapkan seluruh rangkaian kegiatan pembuktian. Mereka akan menyiapkan sekitar 1000 alat bukti serta saksi-saksi dan ahli untuk memperkuat permohonan yang diajukan.

“Kami yakin akan memenangkan ‘pertempuran’ ini, akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 58 TPS di Aceh Timur dan paslon mo. urut 1 akan memenangkan PSU tersebut,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button