
Banda Aceh – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan M Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keppres tersebut ditetapkan Presiden di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Dalam keputusan itu disebutkan M Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan barunya.
Presiden juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian M Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah Aceh.
Pemberhentian M Nasir merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Aceh.
Keputusan Presiden itu mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memberikan kewenangan kepada Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama maupun madya.
Selain UU ASN, Keppres tersebut juga berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, beserta regulasi lain yang mengatur manajemen pegawai negeri sipil dan jabatan pimpinan tinggi.
Kepastian pemberhentian M Nasir kemudian disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026.
Dalam surat yang bersifat segera tersebut, Gubernur Aceh diminta menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk kepentingan tertib administrasi. Gubernur juga diminta menyerahkan petikan Keputusan Presiden kepada M Nasir sebagai pihak yang bersangkutan.
Salinan Keppres itu turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, M Nasir yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) dengan NIP 197402072001121001 resmi tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Aceh sejak dilantik pada jabatan barunya. []





