
Banda Aceh – Pembina Yayasan Madrasah Islam Modern (MIM) Langsa, Muslihah IT dan Zuhrah melalui kuasa hukumnya, Rasminta Sembiring melaporkan seorang notaris di Aceh Besar ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris kabupaten setempat.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris yang diduga dilakukan oleh Notaris Azwir.
“Saya melihat apa yang dilakukan Bapak Notaris Haji Azwir itu menabrak semua aturan yang ada, yang sudah terang benderang diatur di Undang-undang yayasan atau anggaran dasar yayasan,” kata Rasminta Sembiring dalam konferensi pers di Kuala Village Banda Aceh, Selasa (4/2/2025) sore.
Rasminta menjelaskan, sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Notaris Azwir, salah satunya adalah mengakomodir permintaan dua pembina lainnya yakni Suraiya IT dan Nurul Fadli untuk membuat rapat pengangkatan pembina baru meskipun tidak kuorum.
Kata Rasminta, rapat yang dilaksanakan 6 Januari 2025 tersebut hanya dihadiri oleh dua orang pembina dari empat pembina yayasan MIM yaitu Suraiya IT dan Nurul Fadli.
Sementara pembina lainnya yakni Muslihah IT dan Zuhrah selaku Pelapor melalui suratnya tanggal 1 Januari 2025 menyatakan tak bisa berhadir karena sudah menjadwalkan rapat pembina pada Sabtu 4 Januari 2025 di Langsa.
“Pelapor meminta agar rapat dijadwalkan kembali atau dibuat rapat pada tanggal 6 Januari 2025 di Langsa setelah rapat tanggal 4 Januari 2025 sebagaimana undangan Pelapor sebelumnya, surat ini turut ditembuskan ke Azwir selaku Terlapor,” katanya.
Meski Pelapor menyatakan tidak bisa hadir, kata Rasminta, rapat pengangkatan pembina baru tetap dilaksanakan pada 6 Januari 2025 yang dihadiri oleh Azwir selaku Terlapor.
Saat itu, Azwir tanpa berusaha menyampaikan kepada peserta rapat selaku penghadap bahwa ketidakhadiran Pelapor sudah melalui klarifikasi sebagaimana surat yang dikirim, sehingga rapat dapat dijadwalkan kembali.
“Ironinya, Azwir dalam Akta yang diterbitkannya menyebutkan Pelapor dalam suratnya menyatakan tidak akan hadir pada hari Senin 06-01-2025 untuk memenuhi undangan ketua/anggota Pembina Yayasan MIM Langsa, jelas-jelas hal ini manipulatif,” tegas Rasminta.
Sementara itu, Notaris Azwir saat dikonfirmasi sudutberita.id, Selasa (4/2/2025) malam, membantah apa yang disampaikan kuasa hukum Muslihah IT dan Zuhrah.
“Sungguh tidak benar yang disebutkan,” kata Azwir.
Azwir menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan apapun terkait dengan Yayasan MIM.
Ia menjelaskan, perannya sebagai notaris semata-mata adalah untuk mencatat segala perbuatan hukum yang terjadi dalam Rapat Gabungan Yayasan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya Notaris tidak ada kepentingan untuk Yayasan MIM, benar saya Notaris yang diminta untuk mencatat segala perbuatan hukum yang terjadi dalam Rapat Gabungan Yayasan. Semuanya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Azwir. []