
Banda Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Kerja (WK) Aceh menggelar Workshop Perizinan dan Pertanahan Hulu Migas pada Rabu-Kamis, 19-20 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi forum untuk memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai persoalan perizinan dan pertanahan yang mendukung kelancaran operasi hulu migas di Aceh.
Workshop tersebut melibatkan BPMA, SKK Migas, Pema Global Energi (PGE), Triangle Pase Inc. (TPI), Aceh Energy, serta diikuti unsur pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan itu, di antaranya Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil, Sekda Aceh Utara Dayan Albar, Wakil Bupati Bireuen Razuardi, Direktur Pelindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian Dede Sulaeman, Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN M Unu Ibnudin, Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas Erie Yuwono, Plh Kepala Dinas ESDM Aceh Irwansyah, hingga pimpinan KKKS dari PGE, Triangle Pase Inc., dan Aceh Energy.
BPMA menilai persoalan pertanahan menjadi salah satu aspek strategis dalam kegiatan hulu migas, mulai dari tahap eksplorasi, pengembangan lapangan, pembangunan fasilitas produksi, hingga operasi. Karena itu, dibutuhkan kesamaan pemahaman, kepastian hukum, tertib administrasi, dan sinergi antarinstansi.
Workshop ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi regulasi, tetapi juga ruang diskusi untuk membahas persoalan yang muncul di lapangan serta menyusun langkah tindak lanjut agar proses perizinan dan penyelesaian pertanahan dapat dipercepat.
Deputi Dukungan Bisnis BPMA Edy Kurniawan mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan perizinan dan pertanahan di sektor hulu migas.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara aktif, terbuka, dan konstruktif, sehingga hasil workshop benar-benar memberikan manfaat dan dapat diimplementasikan,” kata Edy dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Edy berharap workshop menghasilkan sinergi dan solusi terbaik dalam pengelolaan aspek pertanahan, sekaligus mendorong peningkatan kontribusi industri hulu migas bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh serta kepentingan nasional.
Sementara itu, Wakil Bupati Bireuen Razuardi menegaskan Pemerintah Kabupaten Bireuen mendukung kelancaran proyek strategis hulu migas di Aceh. Namun, menurutnya, pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi harus tetap memperhatikan kepastian hak masyarakat dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Bagi kami di Pemerintah Kabupaten Bireuen, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi hulu migas harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan daerah, khususnya kepastian hak-hak masyarakat serta perlindungan terhadap LP2B guna menjaga ketahanan pangan,” ujarnya.
Ia menambahkan dukungan pemerintah daerah terhadap investasi hulu migas harus dibarengi kepastian bahwa proses perizinan dan pertanahan dilaksanakan sesuai regulasi, adil, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah mendukung kegiatan hulu migas, tetapi pada saat yang sama kita harus memastikan aspek pertanahan dan perizinan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga kepentingan investasi, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah dapat berjalan secara seimbang,” katanya.
Kepala Departemen Pertanahan SKK Migas Erie Yuwono menjelaskan pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas dilakukan melalui tahapan yang terencana, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengadaan tanah untuk kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan melalui tahapan yang terencana, transparan, dan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum dalam proses penyediaan lahan,” kata Erie.
Menurut Erie, proses pengadaan lahan membutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, pemilik lahan, dan seluruh pemangku kepentingan agar kegiatan hulu migas berjalan efektif sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui workshop ini, BPMA berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, SKK Migas, BPMA, dan KKKS dalam menyelesaikan persoalan perizinan dan pertanahan secara efektif, transparan, dan sesuai regulasi.
Kegiatan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, memperlancar operasional hulu migas di Aceh, serta mengoptimalkan kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan ketahanan energi nasional. []





