HukumNews

Bareskrim Sebut The Doctor Pasok Narkoba dari Bos asal Aceh dan Malaysia

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap jalur peredaran narkoba jaringan internasional yang melibatkan sosok Andre Fernando alias Charlie alias “The Doctor”. Narkotika yang beredar di Indonesia diketahui berasal dari Malaysia, dengan skema distribusi yang terorganisir.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut Andre bukan pemain tunggal. Ia berada di bawah kendali dua atasan berbeda yang sama-sama beroperasi dari Malaysia.

“Andre Fernando alias The Doctor diketahui memiliki dua orang atasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Dua sosok tersebut adalah Hendra, WNI asal Aceh, dan Tomi, warga negara Malaysia. Menariknya, keduanya tidak saling terhubung.

“Kedua atasan tersebut diketahui tidak saling mengenal satu sama lain,” jelasnya.

Dalam jaringan ini, Andre berperan sebagai perantara sekaligus penjamin transaksi. Ia menghubungkan pemasok dengan pembeli di Indonesia, memastikan distribusi tetap berjalan.

Dari hasil pemeriksaan, Andre mengaku mengenal Hendra melalui rekannya Hendro alias Nemo. Sementara hubungan dengan Tomi bermula dari pertemuan di arena perjudian di Genting Highlands, Malaysia.

Sepanjang operasinya, Andre menerima berbagai jenis narkotika dari kedua pemasok tersebut.

Dari Hendra, ia memperoleh sabu dua kali pada Februari 2026, masing-masing 2 kilogram dan 3 kilogram, dengan harga Rp380 juta per kilogram dan dijual kembali Rp390 juta per kilogram.

Tak hanya itu, ia juga menerima 500 butir etomidate ukuran kecil pada Januari 2026 seharga Rp1,6 juta per butir, lalu dijual Rp1,8 juta per butir kepada Ikha Novita Sari.

Selain itu, terdapat pula peredaran narkoba jenis “happy five” sebanyak 50 bungkus yang diterima pada Desember 2025 dengan harga Rp1,8 juta per bungkus, kemudian dijual kembali Rp2 juta per bungkus.

Sementara dari Tomi, Andre mendapatkan etomidate dalam jumlah berbeda. Pada Desember 2025 dan Januari 2026, ia menerima total ratusan butir etomidate ukuran kecil dengan harga Rp1,7 juta per butir dan menjualnya Rp1,8 juta per butir.

Ia juga menerima 700 butir etomidate ukuran besar pada Februari 2026 dengan harga Rp1,7 juta per butir, lalu menjualnya hingga Rp2,2 juta per butir.

Untuk transaksi, pembayaran dilakukan di kawasan White Rabbit PIK maupun di lokasi lain di luar area tersebut.

Nama Andre sendiri bukan sosok baru dalam kasus narkotika. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara yang juga menyeret bandar Ko Erwin.

Kasus ini bahkan turut melibatkan aparat, yakni mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dalam jaringan tersebut, Andre disebut sebagai pemasok utama sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Transaksi antara keduanya tercatat terjadi dua kali pada Januari 2026, masing-masing senilai Rp400 juta untuk 2 kilogram dan 3 kilogram sabu.

Tak hanya melalui jalur darat, Andre juga memanfaatkan jalur laut untuk distribusi. Ia memasukkan cartridge vape berisi etomidate bermerek Ferarri dan Lamborgini dari Malaysia melalui Dumai, Riau.

Kasus ini semakin menegaskan kuatnya jaringan narkoba lintas negara yang memanfaatkan berbagai celah distribusi, mulai dari transaksi langsung hingga penyelundupan melalui produk terselubung. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button