EkonomiNews

Zulhas Ungkap Realisasi Pupuk Subsidi di Aceh Besar Tembus 42 Persen

Aceh Besar – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan ketersediaan pupuk subsidi bagi petani di Kabupaten Aceh Besar dalam kondisi aman.

Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia, hingga 11 Juni 2026, realisasi penyaluran pupuk subsidi di daerah tersebut telah mencapai 9.361 ton atau sekitar 42 persen dari total alokasi tahun ini.

Hal itu disampaikan Zulhas saat berdialog dengan ratusan petani di kawasan Cot Mancang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Sabtu (13/6).

“Ketersediaan pupuk harus dipastikan sampai ke petani. Berdasarkan data Pupuk Indonesia, penyaluran pupuk subsidi di Aceh Besar sudah mencapai 9.361 ton atau 42 persen dari total alokasi tahun 2026,” kata Zulhas.

Berdasarkan data tersebut, total alokasi pupuk subsidi untuk Aceh Besar pada 2026 mencapai 22.472 ton. Rinciannya terdiri dari 9.660 ton pupuk Urea, 9.202 ton NPK, 3.600 ton pupuk Organik, dan 10 ton SP-36.

Sementara realisasi penyaluran hingga 11 Juni 2026 meliputi 4.518 ton Urea, 4.772 ton NPK, dan 71 ton pupuk Organik.

Selain penyaluran yang terus berjalan, Zulhas juga memastikan stok pupuk subsidi yang tersedia di Aceh Besar masih mencukupi kebutuhan petani. Saat ini tersedia stok sebanyak 776 ton yang terdiri dari 157 ton Urea, 609 ton NPK, dan 10 ton pupuk Organik.

“Kami ingin memastikan petani tidak kesulitan mendapatkan pupuk saat musim tanam. Stok yang tersedia harus terus dijaga agar kebutuhan petani terpenuhi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Zulhas juga menjelaskan mekanisme penebusan pupuk subsidi. Menurutnya, pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus oleh petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.

“Bagi petani yang sudah terdaftar, penebusan bisa dilakukan melalui aplikasi i-Pubers dengan menggunakan KTP,” jelasnya.

Penebusan pupuk subsidi dilakukan melalui Pengecer Pupuk Lengkap Subsidi (PPTS) yang saat ini mencakup empat entitas, yakni kios pengecer, gabungan kelompok tani (Gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), dan Koperasi Desa Merah Putih.

Zulhas menambahkan, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi petani yang berhalangan hadir untuk menebus pupuk secara langsung. Penebusan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dengan membawa Kartu Keluarga, KTP, serta surat kuasa bermaterai.

Selain itu, penebusan juga bisa diwakilkan oleh kelompok tani dengan menunjukkan KTP asli petani yang diwakilkan dan surat kuasa.

Terkait penerima pupuk subsidi, Zulhas menegaskan tidak semua petani secara otomatis berhak memperoleh bantuan tersebut. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

“Petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah mereka yang mengelola lahan maksimal dua hektar dan menanam salah satu dari 10 komoditas yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Sepuluh komoditas tersebut meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, kakao, dan ubi kayu.

Bagi petani yang belum terdaftar dalam e-RDKK, Zulhas meminta agar segera berkoordinasi dengan kelompok tani dan penyuluh pertanian setempat untuk dilakukan pendataan dan pengusulan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pembaruan data e-RDKK dilakukan secara berkala. Karena itu, petani perlu memastikan dirinya sudah diusulkan melalui kelompok tani agar bisa masuk pada periode pendataan berikutnya,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button