KampusOpini

Semakin Korup Suatu Negara, Semakin Banyak Aturan Hukumnya

*Oleh: Zikri Mulya

PEPATAH klasik yang kerap dikaitkan dengan Montesquieu menyatakan, “Semakin korup suatu negara, semakin banyak aturan hukumnya.” Ungkapan ini terdengar sinis, tetapi justru relevan untuk membaca realitas banyak negara modern, termasuk Indonesia. Banyaknya peraturan perundang-undangan ternyata tidak otomatis berbanding lurus dengan bersihnya tata kelola pemerintahan. Dalam sejumlah kasus, hukum yang menumpuk justru menjadi gejala dari masalah yang lebih dalam: korupsi yang tak kunjung tertangani.

Alih-alih menjadi pagar yang kokoh, hukum sering berubah menjadi labirin. Aturan yang kompleks dan berlapis-lapis membuka ruang tafsir, celah prosedural, bahkan justifikasi administratif bagi praktik korupsi. Para pelaku kejahatan kerah putih kerap bersembunyi di balik pasal, peraturan teknis, dan birokrasi yang berbelit, sementara masyarakat awam justru tersandera oleh hukum yang rumit.

Fenomena ini menunjukkan bahwa banyaknya aturan hukum sering kali merupakan respons yang keliru. Pemerintah menambah regulasi sebagai jawaban atas korupsi yang tak tertangani, tanpa membenahi akar persoalan. Akibatnya, hukum baru hanya menambah beban sistem, bukan menyelesaikan masalah. Ketika implementasi dan penegakan hukum lemah, regulasi sebanyak apa pun hanya menjadi dokumen normatif tanpa daya paksa.

Masalah semakin pelik ketika korupsi justru menggerogoti lembaga penegak hukum itu sendiri. Aparat yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan terjebak dalam praktik suap, konflik kepentingan, dan intervensi kekuasaan. Dalam kondisi semacam ini, hukum kehilangan wibawanya. Ia menjadi “tajam ke bawah, tumpul ke atas”—keras terhadap rakyat kecil, lunak terhadap elite yang memiliki akses dan kekuatan politik.

Korupsi yang merajalela sejatinya bukan disebabkan oleh ketiadaan aturan, melainkan oleh faktor-faktor struktural dan kultural. Budaya permisif yang menganggap korupsi sebagai hal lumrah atau sekadar “uang pelicin” masih mengakar. Di ranah politik, dominasi kekuasaan dan praktik politik uang menciptakan siklus balas budi yang subur bagi penyalahgunaan wewenang. Faktor ekonomi seperti kesenjangan dan rendahnya kesejahteraan memang sering dijadikan alasan, meski fakta menunjukkan korupsi juga dilakukan oleh mereka yang bergaji tinggi.

Di sisi lain, transparansi dan pengawasan publik masih lemah. Pengelolaan anggaran dan kebijakan sering tertutup dari kontrol masyarakat. Sementara itu, efektivitas lembaga anti-korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, terus dipertanyakan akibat pelemahan kewenangan dan intervensi politik yang kian terasa.

Pada titik ini, jelas bahwa masalah utama bukanlah kurangnya hukum, melainkan lemahnya integritas sistem. Negara tidak kekurangan aturan, tetapi kekurangan keteladanan, keberanian menegakkan hukum secara adil, serta komitmen untuk membuka ruang pengawasan publik. Tanpa itu semua, penambahan regulasi hanya akan memperpanjang daftar hukum—tanpa pernah benar-benar memotong akar korupsi.

Korupsi adalah cermin kegagalan sistemik. Dan selama hukum masih diperlakukan sebagai alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan, pepatah Montesquieu akan terus menemukan pembenarannya. []

*Zikri Mulya merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Banda Aceh.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button