
Banda Aceh – Gugatan terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Aceh kini resmi bergulir di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
Kuasa Hukum Penggugat, Hendri Saputra mengatakan berkas perkara telah diserahkan ke Sekretariat BAKI sejak seminggu lalu, dalam upaya menggugat KONI Aceh beserta pimpinan sidang Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh tahun 2025 sebagai tergugat kedua.
“Seminggu yang lalu kita sudah menyerahkan berkas perkara ke Sekretariat BAKI dalam hal menggugat KONI Aceh serta pimpinan sidang Rakerprov KONI Aceh tahun 2025 sebagai tergugat kedua,” kata Hendri dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025) malam.
Gugatan yang didaftarkan pada 9 September 2025 tersebut tidak hanya menyasar KONI Aceh, tetapi juga pimpinan sidang Rakerprov sebagai tergugat kedua.
Hendri menjelaskan bahwa berkas gugatan telah diterima dengan baik oleh sekretariat BAKI secara langsung maupun elektronik. Sebelum perkara masuk ke meja persidangan, gugatan ini harus melalui tahap dismisal process untuk memastikan kewenangan BAKI dalam mengadili.
“Berdasarkan surat resmi BAKI nomor 002/BAKI/BPR.09.17/2025, pihak kami diminta membayar panjar biaya perkara. Itu berarti gugatan kami secara formil dan materiil telah dinyatakan memenuhi syarat serta layak disidangkan,” jelas Hendri.
Dalam waktu dekat, BAKI dijadwalkan memanggil para pihak untuk mengikuti persidangan khusus. Hendri pun mengimbau KONI Aceh agar menghentikan seluruh proses Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) sambil menunggu putusan perkara ini.
“Jika tahapan Musorprovlub terus dipaksakan, dikhawatirkan menimbulkan kerugian materil maupun immateril serta berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan berpotensi lahir dualisme induk organisasi KONI Aceh,” ujar Hendri. Ia menegaskan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Seperti telah diberitakan sejumlah media pekan lalu, beberapa pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Cabor) anggota KONI Aceh resmi menggugat KONI Aceh ke BAKI. Gugatan ini diajukan pada Selasa, 9 September 2025, yang juga melibatkan pimpinan sidang Rakerprov KONI Aceh sebagai tergugat kedua.
Inti permasalahan yang dipersoalkan adalah tahapan persiapan Musorprovlub yang dianggap cacat hukum. Keputusan yang diambil KONI Aceh dalam Rakerprov pada 29 Agustus lalu dinilai melanggar konstitusi organisasi. []





