
Aceh Barat – Ulama kharismatik Aceh, Abu Syaikh H. Hasanoel Bashry HG atau yang dikenal dengan Abu MUDI, menjadi narasumber utama dalam Mubahatsah Ulama Aceh Barat (MUDAB) Akbar ke-3.
Acara yang digelar pada Sabtu (23/8/2025) di Dayah Ruhul Qur’ani Meulaboh, Aceh Barat ini mengangkat tema “Cara Fasakh Nikah Bagi Orang yang Nikah Siri (Qadhi Liar)”.
Abu MUDI didampingi oleh Tgk. H. Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng), yang membacakan makalah ilmiah berjudul “Hukum Nikah Siri; Konsekuensi dan Solusinya.”
Kegiatan MUDAB Akbar tahun ini dirangkaikan dengan Istighatsah Kubra dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Doa untuk para syuhada, pejuang kemerdekaan, serta keselamatan bangsa dipimpin oleh Ketua MPU Aceh Barat, Tgk Mahdi Kari Usman.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan MUDAB Akbar sebagai forum penting dalam menyikapi isu-isu keumatan.
“Pada MUDAB Akbar ke-2 yang digelar di Dayah Serambi Aceh, kita membahas i’adah Zuhur setelah Jumat. Kini, Alhamdulillah, hal itu telah diterapkan di Masjid Agung. Meski sempat ada tantangan, pemerintah tetap sami’na wa atha’na kepada para ulama,” ujar Tarmizi dalam keterangannya, Senin (25/8/2025).
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara ulama dan umara, terutama pasca pilkada lalu, dalam menghadapi berbagai tantangan seperti aliran sesat, narkoba, dan judi online.
“Kami mohon doa agar para pemimpin tetap istiqamah. Banyak tantangan yang kami hadapi, tapi berkat doa ulama, Allah mudahkan jalan kami,” tambahnya.
Ketua MUDAB Aceh Barat, Tgk. H. Muhammad Arifin Idris (Abu Cek Arifin), menyampaikan bahwa tema fasakh dalam nikah siri diangkat karena maraknya kasus ini di Aceh dan Indonesia secara umum.
“Fenomena nikah siri ini telah menimbulkan banyak masalah di masyarakat, mulai dari hak istri dari suami, hak anak, hingga masalah cara fasakh pada nikah,” ujar Abu Cek Arifin.
Ia menambahkan, kehadiran Abu MUDI sebagai narasumber didukung oleh Dewan Nashihin MUDAB, HUDA Aceh Barat, serta MPU Aceh Barat.
“Kita ingin menghadirkan ulama yang benar-benar mumpuni. Karena itu, Abu MUDI kami undang, dan Alhamdulillah beliau bersedia,” kata Abu Cek.
MUDAB Akbar merupakan kegiatan tahunan yang digelar setiap Agustus, bertepatan dengan peringatan HUT RI. Sementara MUDAB reguler diselenggarakan setiap bulan di tempat berbeda.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Pemerintah Aceh Barat, Dayah Ruhul Qur’ani, Yayasan Tibers Meulaboh, serta seluruh panitia atas dukungan dan terselenggaranya acara.
Sesi terakhir MUDAB ditutup dengan pengambilan kesimpulan oleh Ketua Dewan Nashihin MUDAB, Abu H. Mahmuddin Usman (Abu Serambi Aceh). Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa nikah siri adalah pernikahan yang tidak dicatat di KUA.
“Nikah siri ada yang sah secara fikih dan ada yang tidak. Tidak sah apabila wali nasab tidak mewakilkan akad kepada qadhi liar. Ini wajib dihindari,” tegasnya.
Namun, lanjutnya, meskipun ada nikah siri yang sah secara fikih—yakni jika dilakukan oleh wali nasab dengan qadhi yang mujtahid atau muqallid ‘alim—praktik ini tetap disarankan untuk dihindari karena berpotensi menimbulkan masalah hukum, sosial, dan administratif.
“Jika ingin melakukan fasakh dari nikah siri yang sah, maka harus melalui proses itsbat nikah di Mahkamah Syar’iyah. Setelah mendapat pengakuan hukum dan buku nikah dari KUA, barulah istri dapat mengajukan fasakh,” jelas Abu Serambi.
Kesimpulan hasil MUDAB ini akan dirumuskan lebih rinci oleh tim perumus dan diterbitkan dalam bentuk buku. Buku tersebut akan dibagikan kepada para tokoh agama dan masyarakat sebagai panduan menghadapi persoalan nikah siri di Aceh Barat. []





