
Banda Aceh – Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, mendesak aparat kepolisian mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, bernama Nurmajidah (32). Korban diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector.
Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah. Dalam video tersebut, korban disebut diduga dianiaya terkait persoalan kredit.
“Saya belum mendapatkan informasi bagaimana kronologi kejadian persisnya. Namun, dari informasi yang saya terima itu diduga dianiaya oknum debt collector karena permasalahan kredit,” ungkap Tgk Muharuddin dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Politikus Partai Aceh itu meminta aparat penegak hukum di Aceh Utara segera menelusuri informasi yang beredar dan mengusut kasus tersebut agar korban memperoleh keadilan.
“Kalaupun ada masalah utang piutang kredit, maka pemukulan atau penganiayaan itu tidak dibenarkan, apalagi korbannya seorang perempuan. Untuk itu kami mendesak pihak kepolisian mengusut informasi dugaan penganiayaan warga Aceh Utara ini,” tegas Tgk Muharuddin.
Selain meminta pengusutan oleh kepolisian, ia juga mendesak perusahaan tempat oknum debt collector tersebut bekerja untuk bertanggung jawab apabila dugaan penganiayaan itu terbukti.
“Perusahaan harus memberi sanksi dengan memecat anggotanya yang melakukan penganiayaan itu. Untuk korban, perusahaan juga harus bertanggungjawab untuk biaya pengobatannya dan mengganti kerugiaan lain yang dialami korban,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang dialami warga Aceh Utara tersebut. []





