
Aceh Singkil – Polres Aceh Singkil pada Kamis (4/4/2024) menangkap dua dari tiga anak dalam kasus dugaan penganiyaan yang terjadi di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Sementara satu terduga pelaku lainnya masih buron.
Adapun korbannya berinisial BS. Sementara ketiga pelaku yakni F, MK dan NS. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska A. Simangunsong, Jumat (5/4/2024).
“Kedua anak yang berhadapan dengan hukum tersebut kini telah berada dalam sel tahanan Polres Aceh Singkil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan satunya lagi masih melarikan diri serta di tetapkan menjadi DPO oleh Polres Aceh Singkil,” kata dia.
Ia menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 24 Maret 2024 lalu pada pukul 00.34 Wib di salah satu desa di Gunung Meriah, Aceh Singkil.
“Sebelum itu korban dan anak yang berhadapan dengan hukum sempat bermain bersama di pasar malam lapangan Mariam Sipoli,” ujarnya.
Tanpa diketahui sebabnya, antara korban dan pelaku kemudian terjadi cek-cok, sehingga korban mengajak pelaku berkelahi satu lawan satu di tempat yang sudah ditentukan. Aksi perkelahian juga melibatkan dua pelaku lainnya.
“Untuk saat ini motif utama dari penganiayaan ini didalami penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Aceh Singkil. Penyidikan kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi agar menemukan titik terang kasus penganiyaan ini,” katanya. []
Reporter: Irfan Suri





