HukumNews

Sepasang Kekasih dalam Mobil Bergoyang di Parkiran RSUDZA Dicambuk

Banda Aceh Sepasang kekasih dalam mobil “bergoyang” di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh dihukum cambuk.

Sepasang kekasih itu adalah pria berinisial Ja (36 tahun), warga Tangse, Pidie bersama pacarnya Ra (24 tahun), warga Montasik, Aceh Besar. Keduanya dicambuk bersama pelanggar syariat Islam lainnya di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (25/4/2024).

Berdasarkan putusan Mahkamah Syari’ah Banda Aceh, sepasang kekasih itu terbukti melakukan jarimah khalwat di dalam mobil yang terparkir di halaman parkiran RSUDZA Banda Aceh pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Adapun kronologisnya berawal saat terpidana Ja menghubungi pacarnya Ra pada Jumat, 12 Januari 2024 pukul 15.30 WIB. Dari percakapan melalui seluler, keduanya sepakat bertemu.

Dengan mengemudikan mobil rental, terpidana Ja berangkat dari Kota Langsa menuju Banda Aceh. Setiba di Banda Aceh, terpidana Ja menjemput pacarnya di kos kawannya Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Keduanya kemudian jalan-jalan ke objek wisata yang ada di Pidie dan Aceh Besar. Sekira 23.30 WIB, terpidana mencari tempat yang gelap untuk bermalam karena pacarnya tidak berani pulang ke rumah dengan alasan sudah larut malam.

Keduanya pun bersepakat memarkirkan kendaraan di parkiran IGD lama RSUDZA Banda Aceh. Di sana, pasangan kekasih ini melakukan hubungan layaknya suami istri. Sekitar pukul 00.30 WIB, mereka ini digerebek oleh security RSUDZA dan diserahkan ke Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Pada 25 Maret 2024, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menyatakan kedua pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana khalwat.

Sepasang kekasih ini dihukum dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 20 kali cambuk dan dikurangi selama berada di dalam tahanan.

Selain Ja dan Ra, Kejari Banda Aceh juga melakukan eksekusi terhadap dua pelanggar lainnya yaitu pria AD (44 tahun), warga Kepulauan Bangka Belitung dan pasangannya He (45 tahun), warga Aceh Utara.

Keduanya ditangkap warga di salah satu rumah kos di kawasan Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada Jumat, 12 Januari 2024. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button