
Banda Aceh – Polisi menyamar sebagai pembeli untuk membongkar peredaran rokok ilegal di Banda Aceh. Dari operasi itu, petugas mengamankan dua mahasiswa beserta puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai.
Dua warga Bireuen berinisial ARD (20) dan KM (22) diamankan Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh. Keduanya ditangkap saat berjualan rokok ilegal di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng, Rabu (22/4).
Penangkapan bermula saat polisi melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, operasi itu dilakukan berdasarkan laporan maraknya peredaran rokok ilegal.
“Saat itu sesuai dengan surat perintah tugas Nomor: Sp. Gas/292/IV/2026/Satreskrim Polresta Banda Aceh, tanggal 1 April 2026, Personel melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy terkait maraknya beredar rokok ilegal,” ujar Dizha, Sabtu (25/4).
Dari hasil penyamaran tersebut, polisi menemukan kios yang menjual rokok ilegal berbagai merek. Petugas kemudian langsung menginterogasi pelaku di lokasi.
“ARD (20) dan KM (22) yang berstatus Mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pada saat sedang menjual rokok ilegal disebuah kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng,” sebut Dizha.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masih menyimpan stok rokok ilegal di sebuah kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan slop rokok ilegal.
“Saat dilakukan penggeledahan, didapati sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merk yang disimpan di salah satu kamar tersebut,” jelasnya.
Total rokok ilegal yang disita mencapai sekitar 70 ribu batang dari berbagai merek.
“Rokok ilegal yang disita diantaranya Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Camclar, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol dan Englisman,” kata Dizha.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri pemasok rokok ilegal tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 437 Jo Pasal 150 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Setiap orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah NKRI, dan atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,” pungkasnya. []





