News

BGN: Sekolah Berhak Menolak MBG, Kepala SPPG Dilarang Memaksa

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak boleh ada pemaksaan terhadap sekolah yang menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diminta menghormati keputusan sekolah dan tidak menggunakan cara apa pun yang bersifat tekanan atau intimidasi.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa penerimaan MBG bersifat sukarela. Sekolah yang menilai siswanya telah tercukupi kebutuhan gizinya berhak untuk tidak ikut dalam program tersebut.

“Para Kepala SPPG tidak boleh memaksa. Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG, karena misalnya para siswa sekolah itu anak-anak orang yang mampu, ya nggak papa,” kata Nanik, dikutip dari Liputan6.com, Minggu (25/1).

Penegasan tersebut disampaikan Nanik dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi di Kota Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1).

Nanik bilang itu merespons keluhan salah satu Kepala SPPG di Kabupaten Banyuwangi yang mengaku kesulitan menambah jumlah penerima manfaat MBG. Hal itu disebabkan sejumlah sekolah elit dengan jumlah siswa yang besar menolak ikut dalam program tersebut.

“Sekolah itu tetap tidak mau menerima, walaupun sudah meminta bantuan Danramil maupun Kapolsek,” ujarnya mengulang pernyataan Kepala SPPG.

Menurut Nanik, meskipun pemerintah memiliki komitmen agar seluruh anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang baik, pelaksanaan MBG tidak boleh dilakukan dengan cara memaksa. Ia menekankan bahwa penolakan sekolah tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap program pemerintah.

Tidak boleh ada anggapan, lanjut dia, bahwa sekolah yang menolak MBG berarti tidak mendukung kebijakan negara.

Jika sekolah-sekolah tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan gizi peserta didiknya secara mandiri, maka keputusan untuk tidak menerima MBG dinilai sah dan tidak menjadi persoalan.

“Pokoknya, Ka SPPG kami, dari BGN tidak ada unsur pemaksaan sedikit pun,” kata Ketua Harian Tim Koordinasi Pelaksana Program MBG yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga itu.

Sebagai solusi, Nanik mendorong para Kepala SPPG untuk memperluas jangkauan penerima manfaat ke kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan. Di antaranya pesantren kecil, anak putus sekolah, anak jalanan usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.

“Masih banyak yang belum menerima MBG, sementara mereka sangat membutuhkan,” kata mantan wartawan senior itu. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button