HukumNews

BPMA dan Kejati Aceh Sepakat Perkuat Sinergi Pengawasan Sektor Migas

Banda Aceh – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal menerima kunjungan courtesy (silaturahmi) dari Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Mayhardy Indra Putra di Kantor BPMA, Banda Aceh, Selasa (9/9/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin dan mempererat sinergi serta koordinasi antara BPMA dan Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum dan pengawasan di sektor minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Mayhardy menyampaikan komitmen penuh Kejaksaan Aceh untuk mendukung BPMA dalam mengawal pengelolaan migas yang berintegritas, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan siap bersinergi untuk melakukan pencegahan dan tindakan terhadap segala bentuk penyimpangan di sektor migas, mulai dari hilirisasi, peredaran, hingga penjualan. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum serta memastikan pendapatan daerah dari sektor migas dapat optimal,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Nasri Djalal menyambut baik inisiatif dan komitmen dari Kajati Aceh. Ia menyatakan bahwa kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, merupakan pilar penting untuk menciptakan iklim investasi dan pengelolaan migas yang sehat dan berkelanjutan di Aceh.

“Kami sangat apresiasi kunjungan dan komitmen Bapak Kajati. Dukungan dari institusi penegak hukum seperti Kejaksaan sangat kami butuhkan untuk mengamankan aset migas Aceh dari potensi ilegalitas dan pelanggaran. Sinergi ini akan memperkuat fungsi pengawasan setor hulu migas di Wilayah Kerja Aceh,” tegas Nasri.

Nasri juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat BPMA dan Kejati Aceh berencana akan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) sebagai bentuk konkret dari kolaborasi tersebut.

“Langkah strategis ini merupakan kristalisasi dari komitmen kami untuk mentransformasi pengelolaan migas di Aceh yang berintegritas, berkeadilan, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. MoU ini bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan sebuah payung hukum dan peta jalan kolaboratif yang akan memperkuat pilar penegakan hukum di Wilayah Kerja (WK) Aceh,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, kedua institusi sepakat membentuk mekanisme koordinasi yang berkelanjutan, termasuk pertukaran data dan pelaksanaan operasi pengawasan terpadu.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh aktivitas pengelolaan migas di Aceh berlangsung sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button