
Jakarta – Sebuah tonggak sejarah baru dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) di Aceh resmi terukir. Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai skema kerja sama keterlibatan BPMA dalam pengelolaan bersama Wilayah Kerja (WK) yang terletak di luar 12 mil hingga 200 mil laut dari garis dasar wilayah kewenangan Aceh.
Penandatanganan yang berlangsung di ajang bergengsi Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition 2026 ini menjadi momentum krusial.
Kepala BPMA, Nasri menyampaikan bahwa MoU ini merupakan tindak lanjut langsung dari dukungan serta arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Gubernur Aceh.
“Intinya, kesepakatan ini membuka jalan bagi partisipasi aktif Pemerintah Aceh dalam mengelola wilayah migas yang sebelumnya sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Pusat,” ujar Nasri, Kamis (21/5).
Ia melanjutkan, “Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, kami optimistis bahwa Aceh tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam pemanfaatan sumber daya migas di perairannya di atas 12 Mill laut. Keterlibatan BPMA akan memastikan adanya keberpihakan terhadap kepentingan daerah sekaligus mendukung pencapaian target produksi nasional.”
Dengan resmi ditandatanganinya MoU ini, Pemerintah Aceh yang diwakili oleh BPMA akan memperoleh peran strategis dalam beberapa aspek penting, diantaranya BPMA akan turut serta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menyampaikan informasi terkait kegiatan hulu migas yang dijalankan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kemudian dilibatkan dalam kegiatan kehumasan serta fasilitasi proses perizinan di wilayah tersebut.
BPMA juga berhak menerima salinan persetujuan Plan of Development (PoD) atau rencana pengembangan dari setiap Wilayah Kerja yang dikelola KKKS di zona perairan di atas 12 mil laut.
Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak ganda, baik bagi Pemerintah Aceh maupun kepentingan nasional. Secara spesifik, manfaat yang akan diperoleh antara lain:
1. Peningkatan Efektivitas Pengelolaan: Dengan adanya keterlibatan BPMA, pengawasan dan koordinasi kegiatan usaha hulu migas di wilayah perbatasan kewenangan Aceh diharapkan semakin efektif dan transparan.
2. Optimalisasi Produksi Migas: Kolaborasi ini bertujuan untuk mendorong peningkatan produksi migas dari Wilayah Kerja yang berada di atas 12 mil laut, yang selama ini potensinya belum tergarap maksimal.
3. Peningkatan Dana Bagi Hasil Aceh: Produksi yang meningkat secara langsung akan berkontribusi pada peningkatan alokasi dana bagi hasil migas untuk Provinsi Aceh, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketahanan Energi Nasional: Secara makro, kerja sama ini turut mendukung target nasional dalam menjaga ketahanan energi melalui optimalisasi seluruh potensi migas di wilayah yurisdiksi Indonesia, termasuk di perairan Aceh.
Penandatanganan MoU ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Pusat dalam memberdayakan daerah melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih partisipatif, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kepastian hukum di sektor hulu migas. []





