
Banda Aceh – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh membekuk seorang residivis pencurian, IA (60), hanya enam jam setelah kejadian, Senin (3/2/2025) sore. Kakek asal Aceh Barat Daya (Abdya) yang kini tinggal di Lembah Seulawah, Aceh Besar ini, ditangkap di sebuah rumah kawasan itu beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa pelaku adalah residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Kajhu Aceh Besar lima hari lalu. IA diketahui sudah lima kali mendekam di penjara akibat kasus serupa.
“Tersangka sudah lima kali menghuni Lapas, namun aksi pencurian yang terjadi pagi tadi ini tidak sampai enam jam sudah berhasil kami tangkap di rumah pelaku di Lembah Seulawah, Aceh Besar,” kata Fadillah dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Fadillah menjelaskan, aksi pencurian tersebut berawal ketika korban, Yusniar (44), yang membuka toko di Keudah, Banda Aceh, didatangi oleh pelaku yang mengaku hendak membeli barang.
Setelah toko dibuka, kata Fadillah, pelaku menanyakan harga kasur dan lemari. Saat korban pergi mengambil faktur bon, pelaku melihat kesempatan dan mengambil tas milik korban yang diletakkan di meja. Begitu korban kembali, pelaku sudah melarikan diri dengan mobil minibus.
Di dalam tas korban terdapat sejumlah uang, handphone, dan surat penting. Korban segera mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. Berbekal keterangan saksi dan hasil olah TKP, Tim Rimueng berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti dalam waktu kurang dari enam jam.
“Allhamdulillah, enam jam pelaku berhasil diringkus,” pungkas perwira menengah Polresta Banda Aceh itu. []