News

Simpanan Layak Bayar BPRS Gayo Capai Rp25,96 Miliar

Banda Aceh – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan Simpanan Layak Bayar (SLB) sebesar Rp25,96 miliar pada Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda di Provinsi Aceh, yang telah dicabut izin usahanya pada tanggal 9 September 2025.

LPS pun lantas bergerak cepat dengan melaksanakan pembayaran tahap I yang telah dimulai sejak tanggal 16 September 2025 atau rata-rata sudah dilakukan dalam 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.

“Hal tersebut tidak terlepas dari upaya LPS untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya yaitu dengan melakukan percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi,” ujar Kepala Kantor Perwakilan Wilayah I LPS, M. Yusron saat silaturahmi bersama wartawan di Banda Aceh, Kamis (16/10/2025) malam.

Sebelum BPRS Gayo Perseroda, LPS juga telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 3 bank yang juga dicabut izin usahanya, yaitu BPR Hareukat yang dicabut izin usahanya pada tanggal 11 Oktober 2019, LPS menetapkan SLB sebesar Rp6,82 miliar.

Kemudian, BPR Aceh Utara yang dicabut izin usahanya pada tanggal 4 Maret 2024, LPS menetapkan SLB sebesar Rp538,84 juta dan BPRS Kota Juang yang dicabut izin usahanya pada tanggal 29 November 2024, di mana LPS menetapkan SLB sebesar Rp10,37 miliar.

“SLB atau Simpanan Layak Bayar adalah simpanan yang memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, syarat tersebut dikenal juga dengan sebutan 3T, yaitu T pertama Tercatat dalam pembukuan bank, kedua Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS dan T ketiga yaitu Tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Yusron juga mengimbau masyarakat atau nasabah untuk tetap tenang apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya.

“Simpanan masyarakat di bank tetap aman karena dijamin oleh LPS hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, tentu harus memenuhi persyaratan 3T tadi,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button