
Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi uqubat takzir berupa cambuk terhadap empat orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pada Kamis (4/9/2025).
Eksekusi dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Empat orang tersebut terdiri dari dua terpidana kasus ikhtilat dan dua terpidana kasus maisir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam penegakan syariat Islam di Aceh.
“Eksekusi ini kami laksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Qanun Jinayat dan dilakukan secara aman serta tertib,” kata Filman dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Dua terpidana ikhtilat, masing-masing berinisial MZ dan US, dikenai hukuman 20 kali cambuk. Namun karena telah menjalani masa tahanan selama empat bulan, hukuman dikurangi menjadi 16 kali cambuk.
Mereka ditangkap oleh warga pada 12 Mei 2025 setelah kedapatan berduaan di dalam kamar di sebuah rumah di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur tentang larangan berdua-duaan (ikhtilat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Sementara itu, dua terpidana lainnya masing-masing berinisial AA dan M, dieksekusi atas perkara maisir atau perjudian. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 10 kali cambuk, yang dikurangi menjadi 6 kali cambuk setelah dikonversikan dengan masa tahanan selama empat bulan.
Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho dengan Nomor: 19/JN/2025/MS-JTH dan 20/JN/2025/MS-JTH, tertanggal 28 Agustus 2025.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, keempat terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Kota Jantho. Proses cambuk dilaksanakan oleh algojo secara terbuka dan disaksikan masyarakat.
Filman menegaskan bahwa eksekusi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mematuhi ketentuan hukum syariah yang berlaku di Aceh.
“Bahwa dengan adanya eksekusi ‘uqubat takzir cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh dalam mendukung penegakan Syariat Islam.
“Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar,” tutup Filman. []





