
Sabang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan eksekusi terhadap DA, terpidana kasus korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee tahun anggaran 2020.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) nomor Print-382/L.1.16/Ft.1/12/2024, tertanggal 3 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, membenarkan bahwa jaksa eksekutor dari kejaksaan telah melaksanakan eksekusi terhadap DA pada Senin (23/12/2024).
Eksekusi dilakukan setelah putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi, berdasarkan Putusan MA Nomor 5636 K/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 10 September 2024.
“Terpidana DA kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh pada 24 Desember 2024,” kata Filman dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Terpidana yang merupakan seorang Penilai Publik (KJPP), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan TPA Lhok Batee.
Ia melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Dodi juga terbukti melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut putusan Mahkamah Agung, DA dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider kurungan 3 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 63.624.000, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
“Tentunya Kepala Kejaksaan Negeri Sabang memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada JPU dan serta masyarakat Sabang, khususnya yang mendukung Kejari Sabang dalam memberantas korupsi,” pungkasnya. []