HukumNews

MaTA Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa 2017 yang Mangkrak

Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Polda Aceh untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 yang hingga kini dinilai mangkrak.

Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan kasus tersebut bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) yang ditempatkan di BPSDM Aceh. Proses penyelidikan dan penyidikan sendiri telah dimulai sejak 2019.

Namun hingga 2026, kata dia, penanganan perkara belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

“Sudah ada penetapan tersangka sebelas orang dan baru ada dua orang putusan inkracht yaitu saudara Dedi Safrizal (mantan anggota DPRA) dan Suhaimi bin Ibrahim (Koordinator lapangan DS) sementara sembilan orang yang tersangka belum ada kepastian hukum alias mangkrak,” kata Alfian, Senin (20/4).

Ia juga menyoroti bahwa sejak penyelidikan dimulai, sudah lima jenderal memimpin Polda Aceh, namun kasus tersebut belum juga tuntas.

MaTA menilai kondisi ini memberi pesan buruk kepada publik. Menurut Alfian, kasus tersebut seolah menunjukkan bahwa kekuasaan dapat mengalahkan hukum.

“MaTA menilai, kasus korupsi beasiswa memberi pesan ke publik, politik mampu mengalahkan hukum termasuk aparatnya. Jadi kalau pelaku yang tidak memiliki kekuasaan dihabisi, tapi yang masih berkuasa maka tetap aman. Belajar dari kasus korupsi beasiswa tersebut menjadi alarm yang sangat berbahaya dalam mencari keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan kasus yang berlarut-larut juga dinilai telah menghabiskan anggaran negara dalam proses penyelidikan dan penyidikan sejak 2019.

Kasus ini sendiri telah lama menjadi perhatian publik, terlebih karena menyangkut anggaran pendidikan. Berdasarkan audit BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp 10.091.000.000 dari total pagu anggaran Rp 22.317.060.000.

Meski telah mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alfian menilai proses hukum tetap berjalan lambat.

“Kasus korupsi beasiswa sudah menjadi atensi publik sudah lama apa lagi yang dikorupsi anggaran yang diperuntukkan untuk pendidikan, kasus tersebut sudah ada audit kerugian dari BPKP sebanyak Rp. 10.091.000.000 yang dikorupsi dari pagu anggaran sebesar Rp. 22.317.060.000 dan sudah ada atensi KPK juga, tapi tetap kalah akibat aktor pelaku masih dalam kekuasaan,” katanya.

MaTA juga menyoroti adanya salah satu tersangka yang saat ini masih menjabat sebagai Plt Kacabdin Dinas Pendidikan Kota Langsa. Menurutnya, hal itu mencerminkan buruknya wajah birokrasi.

“Parahnya lagi, salah satu tersangka korupsi beasiswa hari ini menjabat sebagai Plt Kacabdin Dinas Pendidikan Kota Langsa, seharusnya tidak patut menempatkan orang yang telah mengkhianati anggaran pendidikan dan ini menjadi wajah buruk birokrasi kita saat ini,” ujar Alfian.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga harus menyentuh aktor utama yang diduga menikmati hasil korupsi.

“Kami mendesak Polda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa sehingga ada kepastian hukum dan menjadi akuntabilitas dalam penanganan perkara secara transparan kepada publik sehingga kepastian hukum bisa berjalan,” tegasnya.

Alfian menambahkan, MaTA masih menaruh harapan besar agar Polda Aceh dapat menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas dan menyeluruh. Ia mengingatkan, lambannya penanganan perkara dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Sudah lima jenderal, kasus belum juga selesai dan dapat mempengaruhi kepercayaan publik kepada instansi, karena mencederai rasa keadilan publik dan masyarakat Aceh, di mana kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa diberi tolernasi dan penganannya juga haru secara luar biasa,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button