
Banda Aceh – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri diperiksa jaksa selama enam jam terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Aceh Timur.
Pemeriksaan berlangsung di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Banda Aceh, Jumat (17/5/2024).
“Ketua BRA diperiksa selama enam jam,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024) malam.
Pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur menelan anggaran Rp 15 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2023.
Ali menyebut, Suhendri diperiksa selama kurang lebih enam jam dimulai sekira pukul 09.00 WIB, dan istirahat salat Jumat dan makan, kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekira pukul 14.00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekira pukul 18.00 WIB.
“Adapun dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih menanyakan 30 pertanyaan terkait perkara dimaksud, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian,” pungkasnya. []





