News

Karhutla Melanda Lima Kabupaten di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran

Banda Aceh – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sedikitnya lima kabupaten di Aceh dalam beberapa hari terakhir. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan salah satu kasus yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah diduga kuat akibat unsur kesengajaan dan pelakunya kini dalam pengejaran aparat.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada Minggu (31/5).

Menurut dia, lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh personel kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran serta warga setempat.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar, namun berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat,” kata Joko, Senin (1/6).

Joko menyebut Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pihak yang bertanggung jawab.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar, namun berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat.”

Selain Aceh Tengah, karhutla juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Nagan Raya. Kebakaran melanda wilayah Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng dengan total luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 10 hektare.

Sementara itu, di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas lahan terdampak sekitar satu hektare. Karhutla dengan luasan yang sama juga terjadi di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.

Adapun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), kebakaran lahan dilaporkan terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan area terbakar sekitar 500 meter persegi.

Joko memastikan seluruh titik kebakaran yang dilaporkan telah berhasil dipadamkan. Meski demikian, aparat kepolisian bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan dan pemantauan guna mencegah munculnya titik api baru.

“Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,” kata Joko.

Polda Aceh juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berisiko memicu kerusakan lingkungan dan bencana asap, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button