Banda Aceh – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Aceh bakal menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada Senin (29/4/2024) hari ini.
Selain PPPK, Pemerintah Aceh juga akan menyerahkan SK Pengangkatan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah setempat.
Untuk penyerahan SK Pengangkatan Jabatan Fungsional PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan akan diserahkan di 4 titik lokasi meliputi Anjong Mon Mata, Meuligo Gubernur, Aula Dinas PUPR Aceh, Aula Dinas DLHK Aceh dan Aula Dinas Pendidikan Aceh.
Sedangkan untuk PPPK Fungsional Guru yang lulus penempatan Cabang Dinas (Cabdin), penyerahan SK akan dilakukan di masing-masing wilayah Cabdin 23 Kabupaten/Kota.
Pj. Gubernur Aceh, Bustami direncanakan akan memimpin pengambilan sumpah, pelantikan dan penyerahan SK PNS dan PPPK Fungsional Pemerintah Aceh secara keseluruhan di Gedung Ummi Pendopo Bupati Aceh Tengah pada pukul 15.00 Wib dan akan disiarkan secara zoom, segala persiapannya akan dimulai pada pukul 11.00 Wib s.d Pukul 16.00 Wib.
Untuk jabatan fungsional PNS akan dilantik sebanyak 69 orang, sedangkan untuk jabatan fungsional PPPK Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan sebanyak 2.156 orang.
Sebelumnya soal pengambilan sumpah, pelantikan dan penyerahan SK ini sempat memunculkan pertanyaan-pertanyaan di kalangan banyak orang, sebab dirasa telat. Namun Kepala Badan Kepagawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar kepada media menyampaikan bahwa minggu terakhir bulan April 2024 seluruh SK pengangkatan jabatan akan diserahkan secara menyeluruh.
“Keterlambatan terjadi karena Nomor Induk Pegawai (NIP) belum diserahkan seluruhnya oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI),” kata Abd Qahar, Rabu (24/4/2024).
Sesuai ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih kurang mengatur tentang Status dan Kedudukan yang sama dengan PNS serta mendapat Hak pemberian Tunjangan sama halnya dengan PNS serta memberikan peluang masa kerja PPPK sampai dengan Pensiun.
Bahkan sebagai salah satu bentuk penghargaan bagi PNS dan PPPK, Pemerintah Aceh baru-baru ini telah menetapkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negera (PNS dan PPPK). Peraturan Gubernur Ini dikeluarkan sebagai bentuk menindaklanjuti UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang bertujuan dalam meningkatkan disiplin, motivasi kinerja dan Kesejahteraan bagi PNS dan PPPK.
Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Penyerahan SK PPPK Pemerintah Aceh Formasi Tahun 2023 merupakan langkah cepat dibawah kepemimpinan Pj. Gubernur Aceh Bustami, dimana sebelumnya nasib 2.156 orang Calon PPPK Pemerintah Aceh terkatung-katung paska dinyatakan lulus pada 22 Desember 2023. Bustami yang dikenal sebagai sosok yang sangat Peduli terhadap ASN (PNS & PPPK) telah memberikan jawaban atas kegelisahan dan pertanyaan bagi sekian ribu PPPK Formasi Tahun 2023. []
Taqin