NewsPolitik

Minta Dukungan Revisi Qanun Jinayat, Komisi I DPRA Temui Sekjend Kemendagri

Banda Aceh – Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung A Kementerian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara, No 7 Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023) itu didampingi anggota Komisi I DPRA, Taufik.

Pertemuan berlangsung sampai berbuka puasa itu mengenai Rancangan Qanun Jinayat yang dibahas oleh Komisi 1. Ketua Komisi 1 Iskandar Al-Farlaky meminta dukungan penuh jajaran Kemendagri agar revisi Qanun Jinayat bisa ditindaklanjuti untuk penguatan pemberlakuan Syariat Islam di Aceh

Di hadapan Sekjend Kemendagri, Iskandar juga menyebutkan, bahwa revisi Qanun Jinayat hanya menyasar beberapa pasal saja yang terkait perlindungan perempuan dan anak.

“Konsideran kita UU 11 tahun 2006. Hukuman yang kita terapkan kumalatif, bukan lagi alternatif,” ujar Iskandar menjelaskan.

Politisi muda Partai Aceh ini juga meminta dukungan dari Kemendagri agar hasil fasilitasi qanun sesuai dengan harapan masyarakat Aceh, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Sekali lagi mohon dukungan penuh nya Pak Sekjend,” pinta Al-Farlaky.

Merespon apa yang disampaikan pihaknya, kata Iskandar Al-Farlaky, Sekjend Kemendagri menyambut baik dan akan membicarakan kembali dengan jajaran yang membidangi produk hukum daerah.

“Beliau menyambut baik. Semoga bisa segera tuntas, dan revisi Qanun Jinayat tidak menggantung,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button