NewsPolitik

DPRA Minta Aparat Tak Agresif Hadapi Warga yang Kibarkan Bendera Bulan Bintang

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak aparat keamanan tidak bertindak agresif dalam menangani pengibaran Bendera Bulan Bintang oleh masyarakat di sejumlah wilayah Aceh. Aparat diminta mengedepankan pendekatan humanis untuk mencegah kericuhan dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, mewakili Ketua DPRA Zulfadhli, menyusul kericuhan antara masyarakat dan aparat keamanan terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, serta sejumlah daerah lainnya.

Muharuddin mengatakan, Bendera Bulan Bintang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Menurutnya, bendera tersebut merupakan simbol wilayah atau bendera daerah, bukan bendera kedaulatan.

“Ini (Bulan Bintang) bukan bendera kedaulatan, tetapi simbol wilayah (bendera daerah) sesuai dengan UUPA Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013,” kata Muharuddin, Kamis (15/10) malam.

Dia menilai, pengibaran bendera tersebut oleh sebagian masyarakat juga merupakan bentuk ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah yang dinilai belum melaksanakan ketentuan undang-undang dan qanun terkait bendera Aceh.

Karena itu, Muharuddin meminta aparat keamanan, khususnya TNI, tidak merespons pengibaran bendera tersebut secara berlebihan. Dia juga menyoroti adanya dugaan tindakan pemukulan terhadap masyarakat dalam penanganan persoalan tersebut.

“Aksi masyarakat yang menaikkan Bendera Bulan Bintang di beberapa wilayah itu juga bagian daripada ekspresi atau ungkapan kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah yang belum melaksanakan perintah undang-undang atau qanun. Jadi, pihak TNI tidak perlu terlalu agresif dan bahkan ada terjadinya pemukulan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan yang berpotensi memicu ketegangan harus dihindari agar situasi keamanan di Aceh tetap terjaga. Terlebih, masyarakat Aceh sedang berada dalam momentum peringatan Maulid Nabi yang memiliki arti penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan.

“Hal-hal seperti ini harus dihindari agar kondusivitas keamanan di Aceh terus terjaga, apalagi Maulid Nabi adalah bulan sakral bagi masyarakat Aceh,” lanjutnya.

Muharuddin menjelaskan, DPRA bersama Pemerintah Aceh saat ini berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan kejelasan mengenai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, khususnya terkait status Bendera Bulan Bintang sebagai bendera daerah Aceh.

Dia berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, ketidakjelasan status bendera berpotensi membuat polemik terus berulang dan memicu gesekan antara masyarakat dan aparat keamanan.

Muharuddin menegaskan Aceh merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, dia mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban dan menghindari tindakan provokatif dalam menyikapi persoalan bendera.

“Maka kita berharap jangan ada lagi tindakan-tindakan provokasi bahkan pemukulan dalam menangani pengibaran Bendera Aceh. Mari sama-sama kita jaga kondusivitas keamanan di Aceh,” tegasnya.

Dia kembali meminta pemerintah pusat segera memperjelas status Bendera Bulan Bintang sebagai simbol wilayah atau bendera daerah Aceh agar polemik yang terjadi setiap tahun tidak terus berulang.

“Mari sama-sama kita berupaya agar persoalan bendera Aceh sebagai simbol wilayah ini bisa segera tuntas dan tidak ada lagi polemik yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh karena pengibaran Bendera Bulan Bintang,” tutup Muharuddin. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button