Banda Aceh – Himpunan Wiraswasta Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas) wilayah Aceh, mengapresiasi keberhasilan Polres Nagan Raya dalam hal ini Kasat Reskrim AKP Machfud dalam menangkap tiga terduga pelaku pengangkut solar subsidi, saat melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Senin (3/4/2023).
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku memperoleh BBM solar dari tiga SPBU berbeda di wilayah Aceh Tengah. Yakni, SPBU Nunang Negeri Antara Desa Nunang, Kecamatan Kebayakan; SPBU Tan Saril Kecamatan Bebesen; dan SPBU Kemili Desa Kemili Kecamatan Bebesen.
Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin meminta polisi tidak hanya menangkap diduga pelaku pengangkut solar subsidi, namun juga ikut memeriksa keterlibatan tiga SPBU tersebut.
“Tiga SPBU tempat pelaku memperoleh BBM subsidi jenis solar tersebut juga harus diperiksa, jika mereka terbukti terlibat harus mendapat sanksi tegas,” ungkap Nahrawi Noerdin, Selasa (4/4/2023).
Dia juga menegaskan, tidak akan membela SPBU nakal, yang dengan sengaja menjual BBM jenis solar subsidi diluar ketentuan yang sudah diatur. Apalagi solar subsidi hanya dikhususkan bagi masyarakat yang membeli dengan qr code subsidi tepat pertamina.
“Bayangkan ada barcode saja bisa kecolongan seperti ini, bagaimana jika tidak ada barcode. Bisa jadi berton ton BBM subsidi akan digunakan oleh orang yang tidak berhak,” kata Nahrawi.
Dirinya juga mengingatkan agar SPBU untuk tidak bermain-main dengan menjual BBM subsidi di luar aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini dikhawatirkan akan terjadinya kelangkaan BBM subsidi di tengah masyarakat.
“SPBU jangan nakal, kita sudah ada aturannya, jadi tinggal ikuti saja, jika membandel Pertamina akan mengambil tindakan, sanksi terberat SPBU bisa ditutup oleh Pertamina,” tegasnya.
Untuk diketahui, Polres Nagan Raya sudah menetapkan tiga pelaku pengangkut BBM subsidi jenis solar sebagai tersangka. Ketiganya yakni Pr (33 tahun), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Kemudian, DSU (29 tahun) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, serta Da (33 tahun), warga Desa Gele Lungi, Kec. Pengasing Kabupaten Aceh Tengah.
Ketiga tersangka kini terancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp6 miliar. []