Jakarta – Wali Nanggroe Aceh, Malik Al Haythar menyerahkan data lima ribu kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh kepada Pemerintah Pusat melalui Menkopolhukam Mahfud MD, Kamis (2/3/2023) di Jakarta.
Pada pertemuan dengan Menkopolhukam kali ini, Wali Nanggroe didamping Ketua DPRA Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya, Staf Khusus Wali Nanggroe H. Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak.
Abu Razak yang juga mantan Panglima Operasi GAM semasa konflik menyampaikan, pihaknya tetap komit dengan perdamaian. Selama ini, pihaknya terus berupaya menjaga stabilitas 50 ribu mantan kombatan GAM di lapangan.
“Dan itu (menjaga stabilitas mantan kombatan GAM) bukan perkara mudah,” kata Abu Razak dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Hingga saat ini, tambah Abu Razak, pihaknya terus mendapat desakan-desakan di lapangan, terkait implementasi secara menyeluruh butir-butir perjanjian damai Aceh, dan pasal-pasal dalam UUPA.
Bahkan, karena implementasi perdamaian Aceh tidak tuntas meskipun telah memasuki usia 17 tahun, pihaknya mendapat banyak tuduhan dari para mantan kombatan GAM.
“Kami minta agar poin poin MoU Helsinki harus segera diselesaikan. Kami terus mendapat tekanan dari lapangan,” kata Abu Razak.
Selain itu, juga ada tanggungjawab lain yang diharus dirawat, yaitu anak-anak korban konflik yang saat ini telah beranjak dewasa, yang ingin menempuh pendidikan, atau yang sedang menempuh pendidikan.
“Mereka juga bertanya kepada kami tentang keberlanjutan perdamaian seperti yang tertuang dalam MoU Helsinki dan UUPA,” pungkasnya. []