HukumNews

Adik Mantan Gubernur Aceh Divonis Empat Tahun Penjara

Banda Aceh – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis MZ, terdakwa pada kasus Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017 dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis terhadap adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu dibacakan oleh hakim yang diketuai R. Hendral, didamping Sadri dan Elfama Zain dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023) sore.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MZ selama empat tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Hendral saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (24/1/2023) lalu, di mana menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

Selain MZ, di waktu bersamaan, hakim juga menjatuhkan vonis bendahara Tsunami Cup berinisial MI berupa pidana 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Vonis terhadap MI juga lebih rendah daripada tuntutan JPU, yang menuntut agar terdakwa dihukum berupa pidana penjara selama 4 tahun.

Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Fery Ichsan Karunia mengatakan, dalam sidang itu, setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan masing-masing terdakwa untuk menggunakan haknya, baik terima atau pikir-pikir.

“Waktu tersebut diberikan selama 7 hari,” sebut Fery. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button