HukumNews

Perkara Korupsi Pembangunan Puskesmas Lamtamot Berlabuh ke Meja Hijau

Banda Aceh – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, berlabuh ke meja hijau.

Dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 257.752.516 itu akan segera disidang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melimbahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Rabu (3/4/2024).

“Berkas perkara bersama empat tersangka sudah dilimpahkan kemarin sekira pukul 09.00 Wib,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar dalam keterangan diterima sudutberita.id, Kamis (4/4/2024).

Adapun keempat tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, kata Maulijar, yaitu TZF (53 tahun), MR (38 tahun), SI (50 tahun) dan SN (30 tahun).

Sebelumnya, jelas Maulijar, tersangka TZF bersama-sama dengan MR, SI dan SN diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Lamtamot Tahun Anggaran 2019.

Tindak pidana dimaksud berupa melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, tidak melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Sehingga, tambah Maulijar, perbuatan para tersangka memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara senilai Rp 257.752.516.

“Jumlah kerugian ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh Nomor: PE. 03/SR-102/PW01/5/2024 tanggal 22 Maret 2024,” sebut Maulijar.

Dia menyebutkan bahwa terhadap perbuatan para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilaksanakan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap para terdakwa, selanjutnya JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button