HukumNews

Kejari Aceh Timur Hadirkan Empat Saksi Perkara Penyelundupan Satwa

Aceh Timur – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menghadirkan empat saksi dalam persidangan kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan terdakwa Agussalim di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Rabu (6/5).

Dalam Persidangan tersebut menghadirkan terdakwa Agussalim yang didampingi oleh advokatnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dikdik Haryadi, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra, S.H.,  dan Suci Adha Apriliani, S.H., M.H.

Adapun empat saksi yang dihadirkan yakni Muhammad Farid dan Prawira Ditra dari Bea Cukai Kota Langsa, Safitra Batubara dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, serta Nursalati dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Saksi Muhammad Farid memberikan keterangan bahwa dirinya berada di lokasi saat penangkapan terdakwa Agussalim di kawasan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada 30 Januari 2026.

“Saat ditangkap, terdakwa membawa sejumlah satwa dalam sebuah sarana angkut atau mobil barang. Selanjutnya, terdakwa bersama sarana angkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa,” ujar Farid.

Sebelum penangkapan, Bea Cukai Langsa menerima informasi mengenai adanya ekspor ilegal dan kemudian melaksanakan patroli darat.

Saat patroli di kawasan Madat, saksi melihat sarana angkut yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan satu individu orang utan dan beberapa satwa lainnya, sehingga pihak Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan.

Saksi Safitra Batubara dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera mengonfirmasi bahwa pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Langsa dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut.

Hasilnya, ditemukan beberapa jenis satwa yang masuk kategori dilindungi.

Nursalati dari BKSDA Aceh menegaskan bahwa sebagian satwa yang dibawa terdakwa masuk kategori dilindungi, termasuk satu individu orang utan yang masih berusia sekitar dua tahun.

Ia menjelaskan bahwa untuk membawa satwa liar dilindungi diperlukan izin angkut, izin kesehatan, serta izin menguasai satwa, yang mana terdakwa tidak memilikinya.

Sementara itu, terdakwa Agussalim mengaku tidak mengetahui jenis barang yang ia angkut. Ia berdalih bahwa satwa-satwa tersebut dipindahkan ke mobil barang yang dikemudikannya dalam keadaan tertutup.

Ia mengaku hanya mengantar barang tersebut atas perintah seseorang bernama Muslim dengan janji upah Rp1 juta.

“Saya tidak tahu barang yang dibawa itu satwa dilindungi. Saya dibayar membawa barang tersebut dengan ongkos Rp1 juta oleh orang bernama Muslim. Saya belum menerima ongkos karena ditangkap sebelum barangnya sampai,” kata Agussalim.

Sebelumnya, JPU Kejari Aceh Timur M. Iqbal Zakwan mendakwa Agussalim melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam berupa mengangkut dan atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga ekor lutung sumatra (presbytis abeli), satu individu orang utan sumatra (pongo abeli), serta sembilan ekor cendrawasih kecil (paradisaea minor).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a, serta Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sidang akan dilanjutkan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian akan disusul dengan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak kuasa hukum terdakwa sebelum pembacaan vonis akhir. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button