News

LPS Dapat Kewenangan Baru Tangani Asuransi Bermasalah

Sabang – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat perannya di sektor keuangan. Tak hanya menjamin simpanan nasabah perbankan, LPS juga mendapat mandat untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) dan melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi bermasalah.

Hal tersebut disampaikan Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, dalam kegiatan Media Gathering LPS di Kota Sabang, Aceh, Rabu (7/10). Kegiatan itu diikuti sekitar 30 wartawan di Aceh.

Syafril menjelaskan penguatan peran LPS tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana telah diamandemen melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Melalui UU P2SK, LPS mendapat mandat untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis serta melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta apabila perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya karena mengalami kesulitan keuangan.

Kewenangan LPS kemudian diperkuat melalui amandemen UU P2SK. LPS kini mendapat mandat sebagai risk minimizer dalam penyelenggaraan Program Penjaminan Polis.

Dengan kewenangan tersebut, LPS tidak hanya memberikan penjaminan polis. LPS juga dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meminimalkan risiko serta mendukung penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang mengalami masalah keuangan.

“Dengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta kewenangan melakukan resolusi terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta,” kata Syafril.

Menurutnya, perlindungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian. Pada akhirnya, hal itu juga diharapkan mendorong peningkatan penetrasi asuransi di masyarakat.

Program Penjaminan Polis sendiri mulai berlaku paling lambat pada Januari 2028. Untuk mempersiapkan pelaksanaannya, LPS terus meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai industri perasuransian.

Edukasi dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk dengan memperkuat sinergi bersama media daerah.

LPS Bayar Klaim Rp46,8 Miliar di Aceh

Dalam kegiatan tersebut, Syafril juga memaparkan pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan LPS di Provinsi Aceh.

Sejak berdiri hingga 30 September 2026, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan pada empat BPR/BPRS di Aceh yang izin usahanya telah dicabut. Keempat bank tersebut yakni BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang, dan BPRS Gayo Persada.

Syafril mengatakan LPS telah membayarkan Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar.

“Setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar,” ujar Syafril.

Dia menambahkan, keberadaan fungsi penjaminan simpanan dan polis asuransi diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam mengakses layanan sistem keuangan.

“Melalui pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan polis asuransi, LPS berharap masyarakat dapat merasa aman dalam mengakses sistem keuangan, termasuk industri perbankan dan asuransi, sehingga pada akhirnya memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional,” pungkasnya. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button