BisnisNews

30 Wartawan Aceh Ikuti Media Gathering LPS di Sabang

Sabang – Sekitar 30 wartawan dan perwakilan media daerah di Aceh mengikuti Media Gathering yang digelar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Kota Sabang, Rabu (7/10).

Kegiatan tersebut menjadi sarana bagi LPS untuk memperkuat silaturahmi sekaligus membangun sinergi dengan media lokal dalam menyampaikan informasi mengenai peran dan fungsi LPS kepada masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, memaparkan penguatan peran dan fungsi LPS setelah amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Salah satu mandat baru LPS adalah menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) serta melakukan resolusi terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah.

Program tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta apabila perusahaan asuransi maupun perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Melalui amandemen UU P2SK, kewenangan LPS dalam penyelenggaraan Program Penjaminan Polis juga diperkuat dengan mandat sebagai risk minimizer.

Dengan kewenangan tersebut, LPS tidak hanya memberikan penjaminan polis. LPS juga dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meminimalkan risiko serta mendukung penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang mengalami masalah keuangan.

“Dengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta kewenangan melakukan resolusi terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta,” jelas Syafril.

Menurut dia, perlindungan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian sekaligus mendorong peningkatan penetrasi asuransi di masyarakat.

Program Penjaminan Polis sendiri mulai berlaku paling lambat pada Januari 2028. Menjelang pelaksanaan program tersebut, LPS terus melakukan persiapan sekaligus meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai perasuransian.

Edukasi dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk dengan memperkuat sinergi bersama media di daerah.

Selain membahas persiapan Program Penjaminan Polis, Syafril juga memaparkan pelaksanaan tugas LPS dalam penjaminan simpanan di Provinsi Aceh.

Sejak berdiri hingga 30 September 2026, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan terhadap empat BPR/BPRS di Aceh yang dicabut izin usahanya.

Keempat bank tersebut yakni BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang, dan BPRS Gayo Persada.

“Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar,” ujar Syafril.

Pembayaran tersebut telah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.

LPS berharap pelaksanaan fungsi penjaminan simpanan dan polis asuransi dapat membuat masyarakat merasa aman dalam mengakses sistem keuangan, baik perbankan maupun industri asuransi.

Pada akhirnya, keberadaan fungsi tersebut diharapkan turut memperkuat kepercayaan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. []

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button