
Banda Aceh – Dua tersangka kasus dugaan pelanggaran Qanun Jinayat terkait khalwat dan ikhtilat yang sebelumnya mendapat penangguhan penahanan kembali menyerahkan diri ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh. Salah seorang di antaranya berinisial YS yang disebut-sebut merupakan ajudan Ketua DPR Aceh (DPRA).
YS dan ND menyerahkan diri pada Jumat (5/6) dini hari dengan didampingi keluarga. Keduanya kini kembali menjalani proses hukum di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan kedua tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik selama menjalani masa penangguhan penahanan sehingga proses hukum terhadap mereka kembali dilanjutkan.
Kasus tersebut bermula saat tim Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan pengawasan rutin di salah satu hotel di Banda Aceh pada 25 Mei 2026. Dalam kegiatan itu, petugas menemukan seorang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri maupun mahram berada di dalam satu kamar hotel.
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka bukan suami istri atau bukan mahramnya. Lalu dibawa keduanya ke kantor Satpol PP. Setelah sampai di kantor Satpol PP dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Rizal dalam konferensi pers, Jumat (5/6).
Menurut Rizal, penyidik memiliki waktu satu kali 24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelanggar beserta para saksi sebelum dilakukan gelar perkara guna menentukan status hukum mereka.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan YS dan ND sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat dalam Qanun Jinayat Aceh.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sempat ditahan sebelum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, selama masa penangguhan penahanan, kedua tersangka tidak menghadiri pemeriksaan lanjutan yang telah dijadwalkan. Penyidik kemudian melayangkan panggilan pertama dan kedua.
Rizal menjelaskan, pada Kamis (4/6) malam, pihak keluarga bersama tempat kedua tersangka bekerja akhirnya menyerahkan kembali YS dan ND kepada Satpol PP-WH untuk melanjutkan proses hukum.
“Tadi malam memasuki panggilan kedua, diserahkan kembali oleh pihak keluarga dan pihak kerja kepada kami untuk mereka berdua kembali menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang berlaku di Banda Aceh,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka kembali menjalani penyidikan lanjutan di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari tahapan proses hukum yang sedang berjalan. []





